Berita Nasional Terkini

Terbaru Kasus Rita Widyasari, KPK Telusuri Perusahaan Terkait Pengelolaan Tambang, 9 Saksi Diperiksa

Terbaru kasus Rita Widyasari, KPK telusuri perusahaan yang terkait pengelolaan tambang batu bara. Sembilan saksi diperiksa.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terbaru kasus Rita Widyasari, KPK telusuri perusahaan yang terkait pengelolaan tambang batu bara. Sembilan saksi diperiksa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru kasus Rita Widyasari, KPK telusuri perusahaan yang terkait pengelolaan tambang batu bara.

Kasus Rita Widyasari hingga kini masih terus berlanjut.

Sejak masuk sel pada 2018, kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara ini masih terus berkaitan dengan kasus lainnya. 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perusahaan yang diduga terkait dengan pegelolaan tambang milik eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca juga: Tan Paulin Diusut terkait TPPU Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Ketua APPRI Bela Ratu Batu Bara

Penelusuran itu dilakukan tim penyidik KPK kala memeriksa sembilan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sembilan saksi dimaksud yaitu:

  1. Rohani, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
  2. Fitri Juanedi, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
  3. Masdari, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
  4. Mohd. Said Amin, wiraswasta;
  5. Nabil Husein, wiraswasta.
  6. Achmad Efendi atau H. Efendi, wiraswasta;
  7. Trias Slamet Prihardi, wiraswasta;
  8. Ayu Lestari, wiraswasta;
  9. Iskandar, wiraswasta.

"Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita widyasari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.

KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Daftar mobil mewah Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang disita KPK. Ada McLaren, Austin, Lamborghini hingga Porsche
KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Daftar mobil mewah Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang disita KPK. Ada McLaren, Austin, Lamborghini hingga Porsche (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Baca juga: Sosok Tan Paulin, Ratu Batu Bara yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," kata dia.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved