Berita Nasional Terkini

Tia Rahmania Merasa Difitnah PDIP hingga Bikin Batal jadi Anggota DPR, Bakal Bawa ke Ranah Hukum

Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang viral batal dilantik usai dipecat PDIP merasa difitnah atas tuduhan melakukan penggelembungan suara.

instagram/@tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania, viral anggota DPR RI Dapil Banten batal dilantik usai dipecat PDIP. Tia merasa difitnah PDIP, bakal bawa ke ranah hukum 

TRIBUNKALTIM.CO - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang viral batal dilantik usai dipecat PDIP merasa difitnah atas tuduhan melakukan penggelembungan suara.

Tuduhan itu yang membuat dia dipecat dari kader PDI-P dan posisinya sebagai anggota DPR RI digantikan oleh kader banteng lainnya, Bonnie Triyana.

"Ada orang yang mengadukan Ibu Tia karena tuduhan penggelembungan suara.

Fitnah itu! Itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang," kata pengacara Tia, Jupryanto Purba, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/9/2024). 

Baca juga: Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo hingga Batal Dilantik sebagai Anggota DPR

Jupryanto menjelaskan, tuduhan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari Hasbi Jayabaya, calon anggota legislatif lainnya pada Pileg 2024, tidak sesuai fakta.

Tuduhan itu juga sudah dijelaskan oleh Bawaslu bahwa yang terjadi adalah kesalahan administratif yang dilakukan KPU saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.  

Tia Rahmania, viral anggota DPR RI Dapil Banten batal dilantik usai dipecat PDIP, ini fakta-faktanya.
Tia Rahmania, viral anggota DPR RI Dapil Banten batal dilantik usai dipecat PDIP, ini fakta-faktanya. (instagram/@tiarahmania_bantenofficial)

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu. kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia. 

Jupryanto mengatakan, tidak ada di berita acara dari KPU yang menyatakan Tia mengambil suara Hasbi. 

Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara KPU.  

"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai, dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Jupryanto. 

Merasa difitnah, Tia akan melaporkan kader PDI-P ke Bareskrim Mabes Polri.

"Laporannya sedang kita siapkan dulu.

Kita juga akan konsultasi dulu ke Bareskrim apakah ada peristiwa pidananya, kalau gugatan sudah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, PDI-P menegaskan, pemecatan anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania tidak terkait dengan penyampaian kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). 

 Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, Tia diberhentikan karena terlibat kasus penggelembungan suara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved