Pilkada 2024
Siapkan NIK dan No WA! Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 KPU Lewat HP di Link cekdptonline.kpu.go.id
Inilah cara cek DPT online Pilkada 2024 KPU lewat HP di link cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan "Data anda belum terdaftar!".
Jika demikian, Anda bisa menghubungi panitia pemungutan suara terdekat.
Sementara, bagi pemilih yang sudah dinyatakan terdaftar, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tercantum dalam informasi DPT.
Syarat pemilih Pilkada 2024
Masih merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menjadi pemilih Pilkada 2024.
Syaratnya antara lain:
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el)
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024, Cagub Terkuat Unggul Telak, Cek Elektabilitas 3 Paslon
Jadwal Pilkada 2024
Proses persiapan Pilkada serentak telah berlangsung sejak Jumat (26/1/2024) dan berakhir pada Senin (16/12/2024).
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.