Awang Faroek Ishak Tersangka
Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim
Update Awang Faroek Ishak ditetapkan tersangka. KPK telusuri bukti dan dokumen terkait kasus IUP yang menyeret mantan Gubernur Kaltim ini.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyebutkan telah menetapkan tiga tersangka.
Kasus yang diselidiki KPK di Kalimantan Timur (Kaltim) terbaru ini adalah terkait penerbitan izin usaha tambang atau IUP di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Selain nama Awang Faroek Ishak (AFI), dua tersangka lainnya yang ditetapkan KPK dalam kasus suap IUP di Kaltim ini adalah inisial DDWT dan ROC.
Ketiga tersangka suap IUP ini, baik mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak maupun DDWT dan ROC telah dicegah ke luar negeri.
Baca juga: Pokja 30 Kaltim Ingatkan Jangan Sampai KPK Jadi Alat Politik
Baca juga: Kepala Dinas ESDM Kaltim Benarkan Data yang Dicari KPK terkait Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak
Baca juga: 4 Lokasi Penggeledahan KPK di Kaltim, Rumah Mantan Gubernur hingga Rumah Mantan Ketua DPRD Kukar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," jelas Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Ketiganya telah dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Telusuri Barang Bukti
KPK telah melakukan penyitaan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tambang.

"BB (Barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).
Asep menambahkan bahwa KPK perlu memperhatikan kurun waktu dugaan suap terkait IUP tersebut.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Samarinda, Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Kantor DPMPTSP
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.
Kalau tidak salah, kalau dulu gubernur boleh (keluarkan IUP) tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.