Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Kaltim 2024

Pengamat Hukum UINSI Samarinda Minta Bawaslu Kaltim Harus Berani Periksa Rektor Unmul

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) menyoroti pemanggilan Rektor Ummul oleh Bawaslu Kaltim

Penulis: Muhammad Said | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
Pengamat Hukum asal UINSI Samarinda, Suwardi Sugama, Sabtu (28/9/2024) TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) menyoroti pemanggilan Rektor Ummul oleh Bawaslu Kaltim, atas dugaan dukungan kepada salah satu calon Pilkada Kaltim, Sabtu (28/9/2024).

Diketahui Isran Noor sendiri merupakan kontestan Pilkada Kaltim 2024, maju sebagai calon Gubernur dan merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul).

Laporan masyarakat sendiri, terkait dugaan dukungan Rektor Unmul yang dinilai berat sebelah ke salah satu calon Pilkada Kaltim 2024.

Pemanggilan kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran pada tahapan pemilihan adalah hal wajar. 

Sudah merupakan tugas bawaslu untuk menjamin pemilihan terselenggara secara luberjurdil.

Baca juga: Rektor Unmul Penuhi Undangan Bawaslu Kaltim, Dimintai Keterangan 1,5 Jam

Baca juga: Bawaslu Kaltim Memanggil Rektor Unmul Buntut Video saat Wisuda Singgung Isran Noor

Namun akan menjadi pengabaian apabila adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan, namun Bawaslu membiarkan bergulir tanpa adanya titik terang yang jelas.

Hal ini disampaikan Suwardi Sugama S.H M.H, Pengamat Hukum UINSI Samarinda.

Ia mengatakan objek yang diduga pelanggaran, perlu tindakan yang hati-hati dan berani. 

Namun ia meminta agar hati-hati dalam memutuskan adanya pelanggaran untuk naik proses ke tahap selanjutnya. Berani dalam membuat keputusan, apabila dugaan pelanggaran benar-benar terpenuhinya. 

"Posisi jabatan bukan menjadi penghalang apalagi penghambat, karena dalam peraturan perundang-undangan terkait ASN sudah sangat jelas bahwa ASN harus netral," ucapnya.

Posisi dengan jabatannya dapat mempengaruhi orang untuk mengikuti apa yang menjadi ucapan dan tindakannya.

"Perlu ada pengaturan yang terang, untuk mengatur 1 orang yang mempunyai 2 posisi, satu sisi sebagai calon kepala daerah dan pada sisi lainnya sebagai ketua pada organisasi lainnya," ungkapnya.

Dalam masa-masa tahapan harus dilihat dengan baik setiap pergerakan calon kepala daerah. 

"Tujuannya untuk memastikan asas luber jurdil tidak disalahgunakan dengan dalil sebagai pimpinan/ketua pada organisasi lainnya, dan bukan bertindak sebagai calon kepala daerah," jalasnya.

"Jika hasil kajian ditemukan pelanggaran maka harus diberikan sanksi. Hal ini untuk memberikan contoh pada ASN lain agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan menjaga netralitas ASN dalam pemilihan," ujar Suwardi (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved