Berita Kukar Terkini

Ribuan Warga Kukar Basah Kuyup saat Belimbur di Puncak Erau Adat Pelas Benua 2024

Ribuan warga Kutai Kartanegara tampak basah kuyup dalam prosesi Belimbur, yang menjadi puncak dari Pesta Erau Adat Pelas Benua 2024

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Ribuan warga Kutai Kartanegara tampak basah kuyup dalam prosesi Belimbur, yang menjadi puncak dari Pesta Erau Adat Pelas Benua 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air sungai mahakam dan air bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.

4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis. 

5. Dilarang belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar,

6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat

Baca juga: Ribuan Warga Kukar Makan Bareng Sultan Kutai di Beseprah Pesta Adat Erau 2024

7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.

8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada:

a. Lansia:
b. Ibu Hamil;
c. Anak-anak balita.

Sanksi

1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved