Berita Kaltim Terkini
Sekda Sri Wahyuni Tegaskan agar ASN di Kaltim tak Main-Main dengan Judi Online
Sri Wahyuni mengatakan sampai saat ini pemprov masih terus melakukan penelusuran apakah kemungkinan ada ASN
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam judi online (judol) masih terus menjadi atensi pusat, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan sampai saat ini pemprov masih terus melakukan penelusuran apakah kemungkinan ada ASN di lingkungan Benua Etam yang terlibat Judol.
"Sejauh ini saya belum ada menerima dan semoga tidak akan ada ASN kita di Kaltim yang terlibat judol," sebut Sri Wahyuni.
Penekanan untuk menghindari judi online ini terus digaungkan Pemprov Kaltim bagi setiap ASN di lingkungan kerjanya di beberapa kesempatan.
Baca juga: Jadi Atensi Khusus, Kapolres Mahulu Tekankan Seluruh Personel Tidak Terlibat Judi Online
Sekda Sri Wahyuni mengatakan, apabila ada ASN ditemukan terlibat judol akan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94.
"Apakah pemberhentian atau seperti apa, sanksinya akan disesuaikan pasal apa yang dilanggar," bebernya.
Larangan bermain judol untuk ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kita harus menerapkan sistem pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan maksimal," tegasnya. (*)
Soal Penolakan Transmigrasi di Paser, Wagub Kaltim Seno Aji Ajak Dialog Cari Solusi |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Siap Tindak Pejabat Flexing ke Luar Negeri, Wagub Seno Aji: Cut dan Rolling |
![]() |
---|
3 Daerah dengan Jumlah Kursi DPRD Terbanyak di Kalimantan Timur 2024–2029 |
![]() |
---|
Respons Rudy Mas'ud dan Andi Harun Soal Imbauan Mendagri Tito Karnavian tentang Kunker Luar Negeri |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: APBD Kaltim Minus Rp5 Triliun? Kontraktor Wajib Sertifikasi, 4 Mahasiswa Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.