Dukung Laporan Keuangan Daerah, Pemkab PPU Sosialisasi Bukti Elektronik Pengadaan Barang Jasa 

Pendukung pelaporan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sosialisasi bukti elektronik dalam pengadaan barang jasa.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab PPU
Sekda PPU Tohar saat memimpin sosialisasi terkait Instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Bukti Elektronik di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi terkait Instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Bukti Elektronik pada Proses Pengadaan Barang/Jasa.

Sosialisasi sebagai syarat wajib verifikasi pembayaran di lingkungan Pemkab PPU itu digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU (BKAD) bersama Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU, Selasa (1/10/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar saat membuka sosialisasi menyampaikan, instruksi tersebut wajib dipahami setiap organisasi perangkat daerah (OPD) karena menjadi bagian dalam penilaian dan kepatuhan pelaporan keuangan daerah.  

”Sosialisasi bukti elektronik ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengendalian, kaitannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan tahun anggaran 2024,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab PPU Berupaya Berikan Ruang Berjualan untuk Pelaku UMKM

Menurut Tohar, indeks pengadaan barang dan jasa yang disampaikan BKAD baru diatas 20 persen.

Tentu ini menjadi catatan dan perhatian bersama, terhadap upaya dalam memaksimalkan serapan anggaran.

”Kiranya ini menjadi elaborasi bersama di masing-masing unit satuan kerja dalam melaksanakan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan, bahkan menjadi catatan dalam pengelolaan keuangan daerah baik yang dalam perencanaan maupun output-nya yaitu hasil dari pelaksanaan yang ada,” sambungnya.

Tohar juga menekankan bahwa unit kerja agar segera mencermati dan memahami apa  yang harus dilakukan, untuk memberikan daya dukung pelaporan keuangan daerah

”Agar ini menjadi pedoman bersama untuk segera dilaksanakan dan disesuaikan karena ini salah satu ketentuan yang wajib,” terangnya.

Baca juga: Komitmen Pemkab PPU Tingkatkan Kualitas PPPK Sebagai Pelayanan Publik

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU (BKAD), Muhajir menambahkan, sosialisasi ini berkaitan dengan syarat wajib dalam bukti elektronik pada barang dan jasa guna memberikan daya dukung dalam pelaporan keuangan daerah.

”Ini menjadi penting dilaksanakan dan menjadi pedoman kita bersama,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam tugas pemerintahan ini, tentunya memerlukan daya dukung bersama seluruh pihak agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini sebagai syarat wajib dalam verifikasi pembayaran dilingkungan pemerintah Kabupaten PPU,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved