Berita Balikpapan Terkini

Kesadaran Masyarakat Balikpapan Meningkat dalam Pengurusan SIM

Satpas Mako Polresta Balikpapan dipadati warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENGURUSAN SIM - Suasana membludak pengurusan SIM di satpas Mako Polresta Balikpapan, Selasa (1/10/2024). Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda atau proses pengurusan yang lebih rumit. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satpas Mako Polresta Balikpapan dipadati warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, Selasa (1/10/2024). 

Kompol Ropiyani, Kasatlantas Polresta Balikpapan, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengurus perpanjangan SIM sebagai salah satu syarat wajib berkendara di jalan.

Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu-lintas, termasuk mengurus perpanjangan SIM, semakin tinggi.

"Kami berharap tren ini terus meningkat agar keselamatan dan ketertiban di jalan raya semakin baik," ujar Kompol Ropiyani.

Baca juga: Inilah Cara Mudah Ubah Nomor WhatsApp Ketika Kartu SIM Sudah Tidak Aktif , Berikut Penjelasannya

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan di Satpas Polresta Balikpapan terus ditingkatkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah.

Salah satu warga yang terlihat sedang mengantre untuk pembuatan SIM adalah Nissa, warga Prapatan, yang sedang mengurus SIM C.

“Saya sudah punya KTP, langsung buat SIM biar aman di jalan dan nggak kena razia,” kata Nissa.

Ia mengaku sudah antre sejak pagi hari dan memperkirakan keramaian di hari ini terjadi karena hujan deras pada hari sebelumnya, sehingga banyak warga yang menunda untuk mengurus SIM hingga hari ini.

Pantauan dari TribunKaltim.co hingga pukul 12.30 siang menunjukkan bahwa masyarakat masih terus memadati Satpas Mako Polresta Balikpapan.

Antrean terlihat di depan loket pelayanan, termasuk di ruang tunggu untuk foto dan sidik jari namun petugas terlihat sigap dalam melayani warga. 

Baca juga: Ujicoba Perpol 2/2023 di Kaltim, Penerbitan SIM Ditahan Jika Tunggak BPJS Kesehatan

Selain itu, petugas Satpas juga mengingatkan warga untuk selalu membawa kelengkapan berkendara, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari tindakan hukum seperti tilang di jalan raya.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda atau proses pengurusan yang lebih rumit.

"Antusiasme masyarakat yang tinggi ini menunjukkan kesadaran hukum yang mulai tumbuh di tengah masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat mengurus SIM dengan mudah dan cepat," tutup Kompol Ropiyani. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved