Berita Kaltim Terkini
Ujicoba Perpol 2/2023 di Kaltim, Penerbitan SIM Ditahan Jika Tunggak BPJS Kesehatan
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, kebijakan baru yang mengharuskan warga Kalimantan Timur memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM akan diterapk
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, kebijakan baru yang mengharuskan warga Kalimantan Timur memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM akan diterapkan.
Uji coba kebijakan ini, sesuai dengan Peraturan Polri atau Perpol Nomor 2 Tahun 2023, bertujuan untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, baik untuk pengurusan baru maupun perpanjangan.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengharuskan masyarakat di Kalimantan Timur untuk memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM.
Baca juga: 4 Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Sesuai dengan Penyebab Penonaktifan
"Jadi berdasarkan dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang terbaru, memang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 ujicoba di 7 Polda, termasuk di Kalimantan Timur," ujar Kompol Ropiyani, Senin (17/6/2024).
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara online atau melalui petugas BPJS.
Dikatakan Kompol Ropiyani, apabila masyarakat nanti di tenggang waktu tersebut sudah memiliki BPJS Kesehatan, maka prosesnya berlanjut.
"Sedangkan apabila masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, maka harap segera mendaftarkan dirinya," tambahnya.
Mekanisme ini berlaku untuk pengurusan baru maupun perpanjangan SIM. Jika ada tunggakan BPJS, proses pengurusan SIM tetap berjalan, tetapi SIM akan ditahan sampai tunggakan dilunasi.
Baca juga: Uji Coba Bulan Depan, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SIM di Balikpapan
"Nanti setelah pelunasan, baru SIM-nya boleh diambil," imbuh Kompol Ropiyani.
Jika pemohon tidak melunasi tunggakan hingga 30 September, dia melanjutkan, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.
"Kita hanya menunggu rekomendasi dari BPJS Kesehatan apabila sudah diselesaikan pembayaran, baru nanti kita akan serahkan," ujarnya.
Kompol Ropiyani menekankan, pentingnya BPJS Kesehatan juga ditekankan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung Jasa Raharja.
"BPJS ini mengakomodir misal masyarakat yang mengalami laka lantas tunggal, tabrak lari, dan lain sebagainya, namun ternyata tidak ditanggung Jasa Raharja," tuturnya. (*)
6 Spot Wisata Alam Hits di Kalimantan Timur 2024, dari Pantai hingga Desa Adat |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Layanan Kesehatan Puskesmas Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Viral Dugaan Aksi Keji Kuliti Anjing Hidup-hidup di Kutai Barat, Laporan Aktivis ke Polisi Ditolak |
![]() |
---|
Sosok AKBP Khairul Basyar, Segera Jabat Kapolres Kukar Gantikan AKBP Dody Surya yang Tersandung Etik |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Dorong Percepatan Program Reforma Agraria Melalui Pembentukan Tim Gugus Tugas Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.