CPNS 2024

Pangkat, Gaji hingga Tunjangan, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini bakal dibuka mulai Selasa (1/10/2024) dan Minggu (17/11/2024).

Editor: Nisa Zakiyah
Instagram kemenpanrb
PPPK 2024 - Ilustrasi. Berikut ini beberapa perbedaan CPNS dan PPPK, mulai dari pangkat, gaji, hingga tunjangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini bakal dibuka mulai Selasa (1/10/2024) dan Minggu (17/11/2024).

Pendafataran PPPK periode pertama pada 1 Oktober 2024 dibuka untuk pelamar prioritas, yakni pelamar prioritas guru dan D-IV Badan Pendidik 2023. 

Selain itu, eks tenaga honorer kategori II atau eks THK II, dan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN ) yang terdata di database BKN.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Link hingga Cara untuk Mendaftarnya

Selanjutnya, pendaftaran periode kedua pada 17 November 2024 dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.

Sebelumnya, pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS sudah dibuka pada Selasa (20/8/2024).

Untuk diketahui, PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN. Namun, keduanya tidaklah sama.

Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

Perbedaan PNS dan PPPK

Banyak masyarakat yang mengira bahwa PNS dan PPPK adalah sama.

Padahal, dilihat dari status kepegawaian hingga hak yang diterima, PNS dan PPPK tidaklah sama.

Berikut perbedaan PNS dan PPPK:

1. Status Hubungan Kerja PNS dan PPPK 

Dikutip dari BKN Jayapura, status hubungan kerja atau kepegawaian PNS dan PPPK berbeda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  

Menurut aturan tersebut, PNS adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS juga memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id Lengkap Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibuka

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved