CPNS 2024

Pangkat, Gaji hingga Tunjangan, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini bakal dibuka mulai Selasa (1/10/2024) dan Minggu (17/11/2024).

Editor: Nisa Zakiyah
Instagram kemenpanrb
PPPK 2024 - Ilustrasi. Berikut ini beberapa perbedaan CPNS dan PPPK, mulai dari pangkat, gaji, hingga tunjangan. 

3. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dilihat dari masa kerja.

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati.

Masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

4. Pangkat dan Jabatan PNS dan PPPK 

Perbedaan PNS dan PPPK berikutnya adalah pangkat dan jabatan.  

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin yang membuat manajeman PNS berbeda dengan PPPK, misalnya pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Calon PNS yang kemudian menjadi PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun dan dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

5. Gaji dan Tunjangan 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved