Berita Nasional Terkini

Terbaru Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Terima Setoran Dana CSR Rp 122 Miliar dari Bos Smelter

Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter.

Sidang kasus timah mengungkap fakta terkait aliran uang untuk Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi ini disebut menerima dana CSR dari bos PT Venus Inti Perkasa. 

Pemilik PT Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon mengaku menyetorkan uang sebesar 8.718.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 122.059.000.000 kepada Harvey Moeis dengan klaim dana corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar

Aliran dana itu terungkap ketika Tamron menjadi sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung dengan terdakwa Harvey Mois, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan.

Adapun PT VIP merupakan salah satu perusahaan swasta yang meneken kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk, sedangkan Harvey disebut sebagai pihak yang menginisiasi kerja sama tersebut.

“Ada pertanyaan penyidik bahwa berapa jumlah saudara memberikan ke harvey Moeis dengan kode CSR, lalu jawaban saudara adalah sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya, ‘saya memberikan dana CSR saudara Harvey Moeis 8.718.500 USD atau senilai Rp 122.059.000.000’. Apakah benar Pak Tamron?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Adapun uang yang diklaim sebagai dana CSR tersebut ditransfer ke PT PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer milik pengusaha Helena Lim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

Menanggapi pertanyaan ini, Tamron mengaku memberikan keterangan kepada penyidik dari Kejaksaan Agung bahwa dirinya mengalokasikan dana 500 dollar AS per ton.

Jumlah tersebut dikalikan jumlah tonase timah hasil penglogaman PT VIP ke PT Timah.

“Jadi saudara sampaikan juga 500 USD per ton dikalikan tonase hasilnya seperti ini begitu?” tanya jaksa. “Saya sampaikan begitu penyidik, jadi untuk menjumlah itu penyidik yang menjumlah,” ujar Tamron. 

Baca juga: Terbaru Kasus Harvey Moeis, Pakai Rekening Sandra Dewi untuk Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 M

Pengusaha tersebut mengaku melakukan transaksi pengiriman dana CSR itu sendiri di bank. 

Adapun nomor rekening PT QSE ia dapatkan dari Helena Lim.

“Saya sudah lama kenal Bu Helena karena dia pemilik money changer,” tutur Tamron. Surat dakwaan jaksa menyebut, Helena diduga berperan memfasilitasi Harvey Moeis yang mewakili perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan PT QSE.

Money changer milik Helena itu disebut menampung uang pengamanan senilai 500 hingga 700 dollar Amerika Serikat (AS) per ton.

Uang itu dikumpulkan dari perusahaan smelter yang menangani kerja sama smelter dengan PT Timah Tbk, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dana tersebut dikumpulkan seakan-akan menjadi Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengambil bijih timah dari izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Helena bersama Harvey diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.

“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa. 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harvey, Mochtar, Helena Lim, dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hingga Rp 300 triliun.

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Baca juga: Sebut 88 Tas Mewah yang Disita Kejaksaan Bukan Bagian Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi: Ini Endorse

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved