Berita Berau Terkini

Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), jenis narkotika mendominasi.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Adapun semua barang bukti itu berasal dari 72 perkara yang telah berhasil diselesaikan selama periode Juni – September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid menjelaskan sesuai SOP yang berlaku, pemusnahan barang bukti tersebut sebenarnya dilakukan sekali per triwulan. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan ketiga yang dilakukan tahun ini.

“Kami lakukan per triwulan dan sudah ke tiga kalinya,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (02/10/2024).

Baca juga: Soal Dugaan Penyelewengan PAD yang Libatkan Dua OPD, Kejari Berau Terus Lakukan Pemantauan

Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar, Kejari Berau Awasi Ketat Dua OPD

Disampaikannya, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara narkotika sebanyak 31 perkara, barang bukti orang dengan harta benda (OHARDA) 22 perkara, barang bukti tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) 18 perkara.

Tak hanya itu, terdapat juga barang bukti minuman keras dari tindak pidana perlindungan konsumen sebanyak 1 perkara dan tindak pidana Tipiring sebanyak 1 perkara. Selanjutnya barang bukti berupa obat-obatan double L sejumlah 10.150 butir.

Diakuinya, untuk barang bukti perkara narkotika masih mendominasi jika dibandingkan dengan perkara lainnya. Secara persentase totalnya mencapai 55 persen.

“Paling banyak itu narkotika lalu pelecehan seksual. Untuk kasus pencurian malah jumlahnya makin menurun. Dan kita menyatakan sikap menolak semua jenis tindak pidana,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved