Pilkada Mahulu 2024

Ketua Bawaslu Mahulu Menegaskan Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye, Ada Sanksi Pidana

Ia menjelaskan, selain kepala desa, pejabat ASN juga termasuk pihak yang tidak diperbolehkan terlibat kampanye

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin menegaskan kepala desa tidak boleh ikut kampanye. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, menegaskan bahwa kepala desa atau petinggi tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik selama masa Pemilu. 

Hal ini ditegaskannya saat ditanyai mengenai peran pejabat desa dalam kampanye yang sedang berlangsung. 

Saaludin menekankan bahwa larangan ini telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Dalam mengikuti kampanye, karena mereka sesuai dengan undang-undang, peraturan-peraturan undang-undang juga termasuk yang pihak yang dilarang,” katanya pada TribunKaltim.co, Rabu (2/10/2024). 

Baca juga: Bawaslu Mahulu Optimis Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Mengalami Peningkatan

Ia menjelaskan, selain kepala desa, pejabat ASN juga termasuk pihak yang tidak diperbolehkan terlibat kampanye. 

Mereka harus bersikap netral dan tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. 

“Di undang-undang pilkada juga disebutkan bahwa kepala desa, pejabat ASN, itu kalau bertindak membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu atau merugikan paslon tertentu, itu juga ada bahkan ancaman pidananya,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya semua pihak menaati aturan ini untuk menjaga proses Pemilu yang adil. 

“Maka jangan terlibat di situ dalam kampanye termasuk,” pungkasnya, mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melanggar ketentuan yang ada. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved