Pilkada Mahulu 2024
Ketua Bawaslu Mahulu Menegaskan Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye, Ada Sanksi Pidana
Ia menjelaskan, selain kepala desa, pejabat ASN juga termasuk pihak yang tidak diperbolehkan terlibat kampanye
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, menegaskan bahwa kepala desa atau petinggi tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik selama masa Pemilu.
Hal ini ditegaskannya saat ditanyai mengenai peran pejabat desa dalam kampanye yang sedang berlangsung.
Saaludin menekankan bahwa larangan ini telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Dalam mengikuti kampanye, karena mereka sesuai dengan undang-undang, peraturan-peraturan undang-undang juga termasuk yang pihak yang dilarang,” katanya pada TribunKaltim.co, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Mahulu Optimis Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Mengalami Peningkatan
Ia menjelaskan, selain kepala desa, pejabat ASN juga termasuk pihak yang tidak diperbolehkan terlibat kampanye.
Mereka harus bersikap netral dan tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Di undang-undang pilkada juga disebutkan bahwa kepala desa, pejabat ASN, itu kalau bertindak membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu atau merugikan paslon tertentu, itu juga ada bahkan ancaman pidananya,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya semua pihak menaati aturan ini untuk menjaga proses Pemilu yang adil.
“Maka jangan terlibat di situ dalam kampanye termasuk,” pungkasnya, mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melanggar ketentuan yang ada. (*)
Pasangan Novita–Artya Gugat Hasil PSU Mahulu ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada |
![]() |
---|
Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti Pastikan Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Kondusivitas Mahulu Kaltim Pasca Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada Mahulu: Partisipasi Tertinggi di Kaltim, Rapat Pleno Rekapitulasi Masih Berlangsung |
![]() |
---|
KPU Jamin Integritas dan Transparansi PSU Pilkada Mahulu, Sirekap Tetap Digunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.