Pilkada Mahulu 2024

Pasangan Novita–Artya Gugat Hasil PSU Mahulu ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada

Novita Bulan dan Artya Fatra Martin, mengguncang jagat politik daerah dengan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024

Penulis: Desy Filana | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PSU MAHULU - Ilusrasi PSU Mahulu. Pasangan Novita-Artya menggugat hasil PSU Pilkada Mahakam Ulu 2024 ke MK, menyoroti dugaan pelanggaran berat oleh pasangan Angela-Suhuk di Jakarta pada 17 Juni 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, MAHAKAM ULU - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Novita Bulan dan Artya Fatra Martin, mengguncang jagat politik daerah dengan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perkara Nomor 327 yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025), pasangan ini menyoroti dugaan pelanggaran berat dalam proses PSU yang dimenangkan pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk.

Melalui kuasa hukumnya, Novita-Artya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu No. 145 Tahun 2025 tentang penetapan hasil PSU.

Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Mahulu 2024 Diajukan ke MK, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Tertulis

Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan nomor urut 3, Angela-Suhuk, serta meminta PSU ulang tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.

Alternatifnya, mereka memohon PSU ulang di dua kecamatan, Long Bagun dan Long Hubung, yang disebut sebagai lokasi pelanggaran terparah.

Berdasarkan hasil PSU, Novita-Artya meraup 7.731 suara, kalah dari Angela-Suhuk yang mengantongi 10.033 suara. Namun, mereka menilai proses PSU dirusak oleh sejumlah pelanggaran yang merugikan.

Dalam gugatannya, Novita-Artya menuding Bupati Mahakam Ulu yang sedang menjabat terlibat langsung mendukung Angela-Suhuk, yang merupakan anak kandungnya.

Dugaan ini mencakup pembentukan tim sukses beranggotakan aparatur sipil negara (ASN), pengumpulan pejabat di rumah dinas bupati, hingga pengarahan di acara di Ladang Tower, Kecamatan Long Bagun.

Tak hanya itu, pasangan ini juga melaporkan adanya praktik politik uang di beberapa kecamatan.

Menurut mereka, amplop berisi Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang dibagikan kepada pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 3.

Novita-Artya juga menyinggung so-called "kontrak politik" yang dilakukan Angela-Suhuk, berupa janji melanjutkan program pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi.

Program ini mencakup penyaluran dana untuk ketua RT dan dana kampung dalam jumlah tertentu, yang disebut disampaikan saat kampanye.

Selain itu, status Suhuk sebagai calon wakil bupati turut dipertanyakan. Pemohon menyebut Suhuk masih aktif sebagai anggota DPRD Mahakam Ulu hasil Pemilu 2024, yang menurut mereka melanggar putusan MK sebelumnya terkait larangan pengunduran diri calon legislatif terpilih.

Sidang Berlanjut, Bukti Disiapkan

Saat ini, MK masih memeriksa permohonan Novita-Artya pada tahap awal. Bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, dan dokumen administratif telah diserahkan untuk diverifikasi. Pihak termohon dan terkait dijadwalkan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan sesuai agenda MK.

Semua tuduhan dalam gugatan ini merupakan klaim dari pihak Novita-Artya. Kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut akan ditentukan MK melalui proses sidang dan pembuktian yang masih berlangsung. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved