PPPK 2024

Penjelasan dan Syarat Resmi Penggunaan Meterai Tempel atau E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024?

Penjelasan resmi penggunaan meterai tempel dan elektronik pada pendaftaran (PPPK) 2024 telah dibuka dan dibagi dalam dua gelombang.

Editor: Dzakkyah Putri
Tangkapan Layar https://e-meterai.co.id/
METERAI ELEKTRONIK - Penjelasan resmi penggunaan meterai tempel dan elektronik pada pendaftaran (PPPK) 2024 telah dibuka dan dibagi dalam dua gelombang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka dan dibagi dalam dua gelombang.

Saat ini, semua pelamar PPPK 2024 bisa mengakses sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.

Namun, pendaftaran tahun ini hanya terbuka untuk empat kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, serta tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG yang aktif bekerja di pemerintah daerah (Pemda).

Dalam persyaratan PPPK 2024, ada beberapa dokumen yang memerlukan meterai.

Baca juga: 80 Link Ebook PDF Tryout SKD CPNS 2024: Gratis untuk Persiapan Seleksi dan Prediksi Soal

Namun, apakah yang digunakan adalah meterai tempel atau e-meterai? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui laman Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan salah satu di antara keduanya, baik meterai tempel maupun e-meterai.

Cara Menggunakan E-Meterai

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan e-meterai:

1. Akses laman https://meterai-elektronik.com, login dengan akun yang terdaftar.

2. Klik "Beli e-Meterai", pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu klik "Beli".

3. Pada bagian konfirmasi, cek detail pembelian, lalu klik "Lanjutkan".

4. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan barcode tersebut.

5. Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, hingga muncul pemberitahuan pembelian berhasil.

6. Klik "Lihat Invoice" untuk melihat detail pembelian.

7. Masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan jumlah e-meterai yang dibeli.

8. Untuk mengunduh bukti pembelian, klik tombol "Download".

Setelah berhasil membeli e-meterai, berikut cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024:

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved