PPPK 2024
Penjelasan dan Syarat Resmi Penggunaan Meterai Tempel atau E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024?
Penjelasan resmi penggunaan meterai tempel dan elektronik pada pendaftaran (PPPK) 2024 telah dibuka dan dibagi dalam dua gelombang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka dan dibagi dalam dua gelombang.
Saat ini, semua pelamar PPPK 2024 bisa mengakses sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.
Namun, pendaftaran tahun ini hanya terbuka untuk empat kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, serta tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG yang aktif bekerja di pemerintah daerah (Pemda).
Dalam persyaratan PPPK 2024, ada beberapa dokumen yang memerlukan meterai.
Baca juga: 80 Link Ebook PDF Tryout SKD CPNS 2024: Gratis untuk Persiapan Seleksi dan Prediksi Soal
Namun, apakah yang digunakan adalah meterai tempel atau e-meterai? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui laman Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan salah satu di antara keduanya, baik meterai tempel maupun e-meterai.
Cara Menggunakan E-Meterai
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan e-meterai:
1. Akses laman https://meterai-elektronik.com, login dengan akun yang terdaftar.
2. Klik "Beli e-Meterai", pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu klik "Beli".
3. Pada bagian konfirmasi, cek detail pembelian, lalu klik "Lanjutkan".
4. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan barcode tersebut.
5. Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, hingga muncul pemberitahuan pembelian berhasil.
6. Klik "Lihat Invoice" untuk melihat detail pembelian.
7. Masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan jumlah e-meterai yang dibeli.
8. Untuk mengunduh bukti pembelian, klik tombol "Download".
Setelah berhasil membeli e-meterai, berikut cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024:
1. Buka laman https://meterai-elektronik.com.
2. Klik menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen".
3. Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF.
4. Klik "Upload Dokumen", lalu pilih dokumen PDF yang ingin digunakan.
5. Posisikan e-meterai di samping tanda tangan, pastikan posisinya tidak menimpa objek lain.
6. Klik "Lanjutkan", isi keterangan yang diperlukan, lalu klik "Lanjutkan" lagi.
7. Periksa kembali posisi e-meterai, lalu klik "Lanjutkan".
8. Refresh tab dan cek status, kemudian klik "Download" untuk mengunduh dokumen.
9. Buka dokumen dan cek validasi e-meterai dengan klik "Check Verify". Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai dapat diunggah ke portal SSCASN.
Cara Menggunakan Meterai Tempel
Untuk meterai tempel, langkah penggunaannya sangat sederhana. Pertama, belilah meterai di toko resmi dan pastikan keasliannya.
Waspadai meterai palsu yang harganya lebih murah.
Setelah membeli meterai, siapkan dokumen yang sudah diprint, lalu tempel meterai di bagian bawah kertas dan di atas nama.
Pastikan meterai berada agak di sebelah kiri karena tanda tangan pelamar harus mengenai meterai.
Setelah itu, scan dokumen dan upload sesuai ketentuan di laman sscasn.bkn.go.id. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau E-meterai? Ini Kata BKN".
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
SSCASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK
meterai tempel
meterai elektronik
e-Meterai
Meterai
Resmi Diundur, Jadwal Baru Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Link PDF Surat Edaran BKN |
![]() |
---|
Cek Sekarang! Cara Melihat Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 via SSCASN |
![]() |
---|
Simulasi CAT BKN untuk Latihan Soal PPPK 2024, Lengkap Kisi-kisi Seleksi Kompetensi |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Passing Grade PPPK 2024 Beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Informasi dan Penjelasan Update Terbaru Passing Grade PPPK 2024, Lengkap dengan Nilai Bobot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.