Rabu, 8 April 2026

PPPK 2024

Informasi Syarat Penggunaan Meterai Tempel dan E-Meterai pada Pendaftaran PPPK 2024

Inilah syarat dan ketentuan penggunaan Meterai pada Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah resmi dibuka.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
bkpsdm.madiunkota.go.id
PPPK - Inilah syarat dan ketentuan penggunaan Meterai pada Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah resmi dibuka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dengan dua gelombang.

Semua pelamar bisa membuat akun melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Namun, pendaftaran tahun ini hanya tersedia bagi empat kategori: pelamar prioritas (Guru Prioritas dan D4 Bidan Pendidik 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata di BKN, dan tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di pemerintah daerah.

Beberapa dokumen dalam pendaftaran memerlukan meterai.

Namun, apakah yang digunakan adalah meterai tempel atau e-meterai? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui laman Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan salah satu di antara keduanya, baik meterai tempel maupun e-meterai.

Baca juga: 80 Link Ebook PDF Tryout SKD CPNS 2024: Gratis untuk Persiapan Seleksi dan Prediksi Soal

Cara Menggunakan E-Meterai

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan e-meterai:

1. Akses laman https://meterai-elektronik.com, login dengan akun yang terdaftar.

2. Klik "Beli e-Meterai", pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu klik "Beli".

3. Pada bagian konfirmasi, cek detail pembelian, lalu klik "Lanjutkan".

4. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan barcode tersebut.

5. Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, hingga muncul pemberitahuan pembelian berhasil.

6. Klik "Lihat Invoice" untuk melihat detail pembelian.

7. Masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan jumlah e-meterai yang dibeli.

8. Untuk mengunduh bukti pembelian, klik tombol "Download".

Setelah berhasil membeli e-meterai, berikut cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024:

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved