Pilkada Kaltim 2024
Marak Kampanye Renteng pada Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Sebut Tidak Dibenarkan
Marak kampanye renteng pada Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kaltim sebut tidak dibenarkan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyandingkan pasangan calon (paslon) gubernur dengan calon lain di tingkat kabupaten/kota bermunculan.
Kampanye renteng seperti ini rupanya tidak boleh dilakukan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, esensi kampanye meliputi penyampaian visi-misi dan program kerja paslon tertentu.
Oleh karenanya, tiap kampanye yang dilakukan hanya berhubungan dengan paslon yang dimaksud.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Buka Perpanjangan Pendaftaran Pengawas PTPS untuk Pilkada 2024
Kondisi kampanye renteng ini sudah mulai terlihat di beberapa papan reklame yang ada di berbagai sudut daerah di Kaltim.
Reklame itu tidak hanya menampilkan wajah paslon gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati dan wakil bupati atau paslon wali kota dan wakil wali kota dalam satu baliho saja, ada juga wajah politisi dari partai tertentu.
"Jadi, kampanye berjalan hanya untuk menyampaikan ajakan untuk satu paslon saja," tegas Hari, Kamis (3/9/2024).
Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota telah diatur masing–masing penyelenggara di kabupaten/kota.
Apalagi, kegiatan soal kampanye terikat dengan pemakaian dana kampanye, yang tentunya tidak bisa dimaksudkan untuk mengampanyekan orang lain.
Namun, hal itu dimaksudkan untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan sendiri.
"Karena, nantinya akan jadi pertanyaan dari mana asal dana kampanye, tentunya akan jadi pertanyaan sendiri," tukas Hari.
Baca juga: Pengamat Hukum UINSI Samarinda Minta Bawaslu Kaltim Harus Berani Periksa Rektor Unmul
Bawaslu memastikan bahwa tiap kegiatan yang memuat dua kepentingan tentu ditertibkan.
Pihaknya akan melihat kembali subjek yang melakukan kampanye, apakah sudah terpenuhi atau tidak.
"Mengingat kampanye hanya boleh dijalankan oleh paslon itu sendiri, partai pengusung, tim pemenangan dan organisasi yang didaftarkan," jelasnya.
Soal APK, Bawaslu tentu akan melakukan identifikasi dan koordinasi dengan stakeholder di pemerintah daerah.
Termasuk KPU, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menjadi pihak yang berwenang melakukan penertiban.
Sementara kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, Bawaslu mengacu pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Maka tiap pengawas bisa melihat izin kampanye yang dikeluarkan.
Hal ini juga merupakan upaya menjaga transparansi dan keadilan pemilu, serta memastikan setiap hak suara masyarakat tersalurkan di kotak suara.
"Langkah-langkah tegas ini diharap berdampak agar pilkada serentak ini dapat berjalan jujur, bersih, dan adil,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.