CPNS 2024

Tidak Lolos CPNS 2024, Apa Masih Bisa Daftar PPPK? Ini Jawaban Resmi BKN

Terjawab tidak lolos CPNS 2024, apa masih bisa daftar PPPK. Berikut ini jawaban resmi dari BKN.

Editor: Nisa Zakiyah
Istimewa via Tribun Jabar
PPPK 2024 - Ilustrasi. Terjawab tidak lolos CPNS 2024, apa masih bisa daftar PPPK. Berikut ini jawaban resmi dari BKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab tidak lolos CPNS 2024, apa masih bisa daftar PPPK. Berikut ini jawaban resmi dari BKN.

Seperti diketahui, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah resmi dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024. 

Hal itu sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Baca juga: Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran ini dibuka setelah pelaksanaan pendaftaran CPNS 2024.

Total, terdapat 3.963.832 peserta yang mendaftar CPNS.

Dari total pendaftar, terdapat 599.528 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lolos seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Lantas, apakah peserta yang gagal seleksi administrasi CPNS boleh ikut mendaftar PPPK?

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024 sudah disampaikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada (19/8/2024).

Dalam unggahan tersebut, peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN, yaitu CPNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. Artinya, peserta yang sudah mendaftar CPNS 2024, baik yang sudah lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak bisa mendaftar PPPK 2024.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Link hingga Cara untuk Mendaftarnya

"(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN)," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/9/2024).

Dengan adanya aturan tersebut, peluang bagi honorer yang sudah menunggu pembukaan PPPK 2024 menjadi lebih besar.

Sebab, pendaftar CPNS 2024 tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

Prioritas Pelamar PPPK 2024 

Pengadaan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 4 kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pendaftaran PPPK 2024, berikut daftarnya:

  • Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023) 
  • Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah). 

Sebagai informasi, eks THK-II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II BKN.

Baca juga: Pangkat, Gaji hingga Tunjangan, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved