Kabar Artis
Akhirnya Kemendikbud Jelaskan soal UIPM yang Beri Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, BAN-PT Ungkap Status
Akhirnya Kemendikbud beri penjelasan terkait status UIPM yang beri gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor HC pada Raffi Ahmad. BAN-PT ungkap statusnya
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor HC pada presenter Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) hingga kini masih jadi kontroversi.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan status kampus UIPM selaku pemberi gelar Doktor HC pada Raffi Ahmad.
Terbaru, fakta kampus yang memberi gelar Doktor HC pada Raffi Ahmad, status UIPM tidak terdaftar di PDDikti Kemendikbudristek.
Sebelumnya, ramai disoroti Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina mendapat gelar Doktor HC karena dianggap berkontribusi dalam dunia industri hiburan serta berhasil mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.
Baca juga: Pendidikan Terakhir Raffi Ahmad, Beri Gelar Doktor HC pada Suami Nagita, UIPM Jelaskan soal Kampus
Baca juga: Sosok Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM yang Beri Gelar Doktor Kehormatan ke Raffi Ahmad
Baca juga: Raffi Ahmad Pernah Kuliah di 2 Universitas tapi tak Sampai Lulus, bisa Dapat Gelar Honoris Causa?
Pemberian gelar Doktor HC ini dilakukan oleh Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan, Jumat (27/9/2024).
Namun status operasional, akreditasi, lokasi kantor, serta pengelola kampus UIPM dipertanyakan kebenarannya.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.
"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Menurut dia, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.
Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.
Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional.

"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.
Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.
Baca juga: Raffi Ahmad dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Riwayat Pendidikan Suami Nagita yang Disorot
Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.
Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.
Di sisi lain, anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia.
Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan.
Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah.
Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional.
Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Profil UIPM, Kampus Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ada di 4 Negara
"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online.
Di sisi lain, Pasal 93 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga luar negeri yang melanggar ketentuan penyelenggarannya di Indonesia.
Menurut ketentuan tersebut, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara tinggi yang melanggar aturan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
UIPM Akui tak Punya Kampus Fisik
Sementara terkait kontroversi kampus UIPM, Promotor Program dan Staf Ahli UIPM Indonesia, Agusdin mengatakan, UIPM tidak memiliki kampus secara fisik.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
“Ini universitas asing yang beroperasi di Indonesia," kata Agusdin, diberitakan Kompas.com, Selasa.
"Pusatnya di Amerika, ada di Prancis. Ada di Inggris, ada di Lebanon, di Asia Pasifik, ada di Malaysia, di Thailand, di Filipina, di Singapura,” lanjut dia.
Agusdin mengungkapkan, UIPM memang memiliki alamat di Summarecon Bekasi.
Baca juga: 4 Fakta Kampus UIPM Thailand yang Beri Raffi Ahmad Doktor HC, Ternyata Hotel
Namun, kantor representatif itu hanya untuk surat-menyurat bukan kampus pembelajaran.
Dia juga menepis UIPM disebut kampus bodong.
Sebab, kegiatan perkuliahannnya dilakukan secara online.
Sehingga memungkinkan mahasiswa kuliah dari negara masing-masing.
“Di zaman sekarang emang begitu, kantor kita ada di situ. Kami tidak punya kampus fisik. Kami punya kantor representatif aja di situ.
Jadi kalau kami mau pakai tinggal kontak seminggu sebelumnya, jadi efisien gitu. Ini bukan kampus offline,” ujar Agusdin.
UIPM juga disebut punya program akademik yang diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online dengan standar European Distance E-Learning Network (EDEN).
Pasarnya mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh dunia.
“Jadi, bukan abal-abal, resmi gitu ya, tapi ada belajar mengajarnya melalui online, gitu ya. Kalau akademik ada belajar online-nya.
Ada dosennya juga, tapi tidak ada fisiknya. (UIPM) kan sudah ada, kita lakukan (kegiatan belajar mengajar) sejak tahun 2000 di Eropa, di Amerika,” tutur Agusdin.
Baca juga: Viral, Penelusuran UIPM di Thailand dan Bekasi yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa pada Raffi Ahmad
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kampus UIPM Pemberi Gelar ke Raffi Ahmad Tak Berhak Terbitkan Ijazah? BAN-PT Kuak Status di PDDikti.
Ternyata Hotel, UIPM Thailand Diselidiki, Kampus Online Berikan Gelar Doktor Honoris Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Trending X Usai Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Lokasi Kampus Thailand Ternyata Hotel |
![]() |
---|
Fakta UIPM Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad, Punya Kampus di Bekasi |
![]() |
---|
Terjawab Raffi Ahmad Kuliah di Mana, Kok bisa Suami Nagita dapat Gelar Honoris Causa dari UIPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.