Berita Nasional Terkini
Apakah Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku? Simak Klarifikasi Bank Indonesia
BI mengklarifikasi bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
TRIBUNKALTIM.CO - Bank Indonesia menegaskan, uang kertas tunai Rp 10.000 tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Palembang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Penegasan ini disampaikan untuk menepis kabar bahwa uang yang berwarna dominan ungu itu sudah tak berlaku lagi.
“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlinson Hakim, Jumat (4/10/2024).
Untuk itu, Marlinson menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian uangnya.
Baca juga: Dukung Pengembangan 30 UMKM, Bank Indonesia Balikpapan Gelar Mahligai Nusantara

Marlinson menambahkan, apabila masyarakat bisa melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx untuk mengetahui masa berlaku uang rupiah.
Cara lain adalah dengan menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Mengutip situs BI, uang kertas tunai Rp 10.000 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Palembang diterbitkan pertama kali per 20 Oktober 2005.
Penandatangan uang adalah Gubernur BI 2003-2008, Burhanuddin Abdullah, dan Deputi Gubernur BI 2002-2007, Bun Bunan E.J. Hutapea. Uang itu berbahan serat kapas dengan ukuran 145 x 65 milimeter.
Pada Jumat pagi, publik dan warganet sempat dihebohkan dengan pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.
Baca juga: Bank Indonesia Balikpapan Sebut Transaksi Non Tunai Lampaui Target hingga Juli 2024
Ia mengatakan, uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Hanya saja, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan pecahan itu.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya, usai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Jumat (4/10/2024).
Rozali menambahkan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp 10 ribu tersebut tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank. Uang tersebut dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang.
Sementara untuk uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan saat ini berlaku ialah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warga ungu. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Info Terkini Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN dan Penjelasan KSP |
![]() |
---|
Banggar DPR Soroti Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Optimistis Suku Bunga SBN Bisa Turun |
![]() |
---|
Cara War Flash Sale Tiket Kereta Rp 80 Ribu Spesial Promo HUT ke-80 KAI, Berlaku 1 Jam! |
![]() |
---|
Instruksi Jokowi ke Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Kata PKB, Golkar, Nasdem dan PDIP |
![]() |
---|
Resmi! Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Long Weekend |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.