CPNS 2024

Hati-hati! 8 Daftar Barang Ini Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap Sanksinya

Berikut ini daftar delapan barang yang tidak boleh dibawa saat mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@kemenkumhamri
CPNS 2024 - Ilustrasi. Berikut ini daftar delapan barang yang tidak boleh dibawa saat mengikuti ujian SKD CPNS 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar delapan barang yang tidak boleh dibawa saat mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Penjadwalan SKD CPNS akan berlangsung pada 2 - 8 Oktober 2024.

Setelah itu barulah pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.

Sebelum melaksanakan SKD CPNS, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta satu di antaranya mengenai tata tertib.

Baca juga: Tidak Lolos CPNS 2024, Apa Masih Bisa Daftar PPPK? Ini Jawaban Resmi BKN

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.

Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024

A. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

B. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

C. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

lihat fotoUTBK UNMUL SAMARINDA - Wakil Rektor Bidang akademik Unmul Prof. Dr. Lambang Subagiyo, M.Si, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Afra Tustini Ekawati SPd, MSi, bersama pejabat dan rombongan Humas melakukan monitoring Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sejak hari pertama Selasa (25/6/2024). UTBK Mandiri diikuti berjalan lancar dikerjakan dengan tertib.
UTBK UNMUL SAMARINDA - Wakil Rektor Bidang akademik Unmul Prof. Dr. Lambang Subagiyo, M.Si, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Afra Tustini Ekawati SPd, MSi, bersama pejabat dan rombongan Humas melakukan monitoring Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

D. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

E. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

F. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

G. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca juga: Penjadwalan SKD CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Jadwal dan Lokasinya

H. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

I. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. Kalkulator
  3. Gawai
  4. Kamera dalam bentuk apapun
  5. Jam tangan dan
  6. Alat tulis
  7. Senjata api/tajam atau sejenisnya
  8. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

J. Peserta dilarang:

Baca juga: Pangkat, Gaji hingga Tunjangan, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK

  1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  5. Merokok dalam ruangan seleksi.

K. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

A. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

B. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

C. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

D. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Demikian beberapa aturan yang diberlukan untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024 lengkap dengan sanksinya. Semoga bermanfaat! (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Jangan Lupa Catat!

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved