Pilkada Kaltim 2024
Kampanye di Media Sosial Diperbolehkan, KPU Kaltim Beberkan Syaratnya
Aturan kampanye di media sosial pada Pilkada 2024, KPU Kalimantan Timur beberkan syaratnya.
Penulis: Muhammad Said | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 diperbolehkan melakukan kampanye melalui media sosial.
Namun, kampanye yang dilakukan di media sosial harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
Demikian yang disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyuim Rasyid.
"Nama-nama akun tersebut bakal kita serahkan ke Bawaslu Kaltim, dan bakal di pantau oleh teman-teman penyelenggara," katanya saat dialog bertajuk "Adakah Netralitas dalam Pilkada Kaltim 2024?", Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Soal Pernyataan Kontroversi Isran Noor di Rapat Pleno KPU Kaltim, Rudy-Seno Enggan Menanggapi
Lanjut ia menjelaskan, sebelum melakukan kampanye lewat media sosial, paslon harus melakukan pendaftaran maksimal dengan 20 akun ke KPU kaltim.
Sementara untuk mengetahui akun-akun paslon yang sudah terdaftar, maka bisa dicek langsung ke KPU Kaltim.
"Terkait konten di akun sosial para calon pada tahapan kampanye, nantinya akan dipantau oleh teman-teman Bawaslu Kaltim," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon di Pilkada 2024
Di sisi lain Qoyyim menjelaskan, semua tahapan proses penyelenggaran dilakukan secara terbuka.
Di antaranya adalah verifikasi ijazah yang dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan keasliannya.
"KPU tidak memiliki kewenangan terkait semua tahapan administrasi. Semua kita lakukan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti tes narkoba ke BNN dan tes kesehatan di RS pemerintah," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.