Tribun Kaltim Hari Ini

Lowongan PTPS Diperpanjang hingga 10 Oktober, Rekrut 6.256 Orang untuk Pilkada Kaltim

Bawaslu Kaltim memperpanjang Panitia pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga 10 Oktober 2024

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Ilustrasi - Bawaslu Kaltim memperpanjang pendaftaran Panitia pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari tanggal 1–10 Oktober 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

PTPS sendiri merupakan salah satu pengawas Ad Hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada serentak tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kaltim yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Bawaslu Kaltim, Wamustofa Hamzah mengatakan PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. 

Terutama dalam pelaksanaan Pemilihan di tingkat TPS. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Baca juga: KPU Samarinda Telah Menentukan Ada 7 TPS Loksus di Pilkada 2024

Sebelumnya, Bawaslu telah membuka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari 12 hingga 28 September 2024, kuota sebanyak yaitu 6.256 PTPS Kabupaten/Kota.

PILKADA KALTIM 2024 - Tempat pemungutan suara. Pandangan generasi Z di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atas Pilkada langsung tahun 2024, terungkap pada Rabu (31/7/2024). Di Kalimantan Timur akan dilakukan pemilihan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota hingga pemilihan gubernur dan wakilnya. 
PILKADA KALTIM 2024 - Tempat pemungutan suara. Pandangan generasi Z di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atas Pilkada langsung tahun 2024, terungkap pada Rabu (31/7/2024). Di Kalimantan Timur akan dilakukan pemilihan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota hingga pemilihan gubernur dan wakilnya.  (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)


“Prinsipnya jika 1 TPS untuk 1 pengawas sudah klir, kenapa harus perpanjang, karena dalam rentang waktu pendaftaran tersebut belum mencapai target dua kali kebutuhan,” tegasnya, Selasa (1/10/2024).

Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan Panwaslu Kecamatan pada 30 September 2024. “Pelaksanaan perpanjangan pendaftaran mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024,” imbuh pria yang akrab disapa Topan ini.

Adapun syarat utama untuk menjadi PTPS diantaranya adalah Warna Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, dan tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah. 

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, dapat mengunjungi melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim dan juga berbagai saluran informasi lainnya. 

Terakhir, Topan menegaskan bahwa perekrutan PTPS ini yang menjadi point utama adalah mengedepankan netralitas dan tidak berpihak. Soal perekrutan pengawas TPS yang menjadi point utama adalah kami sangat konsen terhadap netralitas. 

Menjadi Pengawas itu harus netral, tidak berpihak, meskipun memiliki hak pilih tapi tidak boleh dipublikasi.
“Sebaran juga belum merata, ada di kelurahan misal banyak perempuan, tapi di kelurahan lain belum ada perempuan.

Kan di gelombang pertama batas usia 21 tahun, nah ada pendaftar dibawah 21 tahun yang bisa kami kategorikan memenuhi syarat, ya di gelombang kedua. Nah ini saya akan update ke Kabupaten/Kota untuk kondisi panwascam, nanti akan kita perbarui lagi,” beber Topan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved