Kabar Artis

Vadel Badjideh Diperiksa Usai Dilaporkan Nikmir dan Dicecar 21 Pertanyaan, Nasib Pacar Lolly?

Buntut dilaporkan Nikita Mirzani, pacar Lolly yaitu Vadel Badjideh dicecar 21 pertanyaan.

instagram/@vadelbadjideh @itsofficiallauraa
Vadel Badjideh, pacar Lolly. Vadel diperiksa dan dicecar 21 pertanyaan usai dilaporkan Nikita Mirzani, bagaimana nasibnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Buntut dilaporkan Nikita Mirzani, pacar Lolly yaitu Vadel Badjideh dicecar 21 pertanyaan.

Ya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan menghamili Lolly, anak perempuannya yang masih di bawah umur dan memaksanya aborsi.

 Vadel sendiri selama beberapa tahun belakangan menjalin asmara dengan Lolly. Hubungan tersebut tak direstui Nikita Mirzani.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Vadel  Badjideh sudah tiga jam menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Im So Sorry Ami, Kata-kata Maaf Laura ke Nikita Mirzani saat Bertemu di Rumah Aman

"Ada 20 pertanyaan disiapkan. Setelah pemeriksaan berjalan, bertambah satu jadi total 21 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Vadel Badjideh, pacar Lolly.
Vadel Badjideh, pacar Lolly. (instagram/@vadelbadjideh @itsofficiallauraa)

"Pertanyaan seputar kasus UU perlindungan anak, UU Kesehatan, dan KUHP atas laporan yang dibuat saudari NM (Nikita Mirzani)," sambungnya.

Dalam pemeriksaan dengan Penyidik, menurut Nurma Dewi, Vadel didampingi tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarga.

"VA didampingi Kaka dan orang tua di atas," ucapnya.

Lantas apakah Vadel akan langsung ditahan setelah diperiksa? Nurma belum bisa memastikannya. Hanya saja kasus tersebut baru memasuki tahap penyelidikan.

"Masih ada proses lainnya, seperti penyidikan dan gelar perkara. Jadi masih terus berproses, (untuk langsung ditahan) itu semua kewenangan penyidik," jelas Nurma Dewi.

Sementara itu, Vadel Badjideh memastikan siap bertemu penyidik dan menjalani klarifikasi atas kasus dugaan Persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.

Gue udah sehat, gue bakal jawab semua apa yang akan ditanyakan penyidik," tegas Vadel Badjideh.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved