Kabar Artis

Vadel Badjideh Diperiksa Usai Dilaporkan Nikmir dan Dicecar 21 Pertanyaan, Nasib Pacar Lolly?

Buntut dilaporkan Nikita Mirzani, pacar Lolly yaitu Vadel Badjideh dicecar 21 pertanyaan.

instagram/@vadelbadjideh @itsofficiallauraa
Vadel Badjideh, pacar Lolly. Vadel diperiksa dan dicecar 21 pertanyaan usai dilaporkan Nikita Mirzani, bagaimana nasibnya? 

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. 

Detik-detik Vadel Badjideh Hadir di Pemeriksaan Polisi, Sempat Mengaku Kangen dengan Lolly

Kekasih Lolly, Vadel Badjideh akhirnya penuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait laporan dari Nikita Mirzani.

Terlihat Vadel Badjideh didampingi oleh kuasa hukumnya, Razman Nasution saat menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Bahkan kakak dari Vadel Badjideh juga tampak mendampingi adiknya untuk menjalani pemeriksaan polisi.

 Saat berjalan memasuki Polres Jakarta Selatan, Vadel dikerumuni oleh banyak awak media.

Terdapat salah satu wartawan yang bertanya soal rasa kangennya terhadap Lolly.

Diketahui, pasca-penjemputan Lolly, putri Nikita Mirzani itu tak bisa berkomunikasi dengan orang lain termasuk Vadel.

Secara terang-terangan, Vadel pun mengakui bahwa dirinya merasa kangen dengan Lolly lantaran tak bisa bertemu.

"Kangen benget gue sama Lolly," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Namun sebelum itu, Vadel menyebut dirinya saat ini dalam kondisi sehat.

Diakui Vadel, dirinya siap untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Pria yang dikenal sebagai dancer itu pun juga bakal siap menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

"Gue siap, dan gue sehat."

"Gue akan jawab semua apa yang ditanyakan oleh penyidik," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved