Senin, 20 April 2026

Berita Kutim Terkini

13 Ribu ASN di Kutim Dapat Bantuan dan Konsultasi Hukum

Manfaat LKBH bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai wadah yang membantu ASN dalam menangani hukum baik itu pidana maupun perdata

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pengukuhan LKBH Korpri Kutim oleh Sekda Pemkab Kutim, Rizali Hadi. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Pemkab Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kutai Timur telah dikukuhkan pada beberapa hari lalu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutai Timur, Rizali Hadi.

Manfaat LKBH bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai wadah yang membantu ASN dalam menangani hukum baik itu pidana maupun perdata.

Apalagi, kata Rizali saat ini jumlah ASN di Kutai Timur meningkat lantaran adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mencapai hingga 13 ribuan.

"Dengan adanya LKBH saya berharap hak-hak hukum anggota Korpri lebih dapat terlindungi, sekaligus memberikan contoh dalam penegakan aturan dan etika di lingkungan pemerintah," ujar mantan Kepala Dishub Kutim itu, Minggu (6/10/2024).

Selain itu, LKBH Korpri Kutim dapat membuat semacam MoU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan aparat lainnya untuk mengatasi permasalahan hukum yang muncul.

Baca juga: Pemkab Kutim Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Gang Rahmat Sagatta

Baca juga: Poktan di Muara Ancalong Kutai Timur Raih Bibit Tanaman Hortikultura dari Pemkab Kutim

Semisal ada laporan atau masukan untuk PNS atau PPPK yang berhubungan dengan hukum maka bisa segera ditangani.

Sedangkan menurut Ketua LKBH Korpri Kutim, Misliansyah yang baru saja dikukuhkan, menilai bahwa kasus hukum yang kerap menjerat para ASN diantaranya kasus korupsi dan narkoba.

"Melalui LKBH masalah-masalah hukum itu dapat dideteksi secara dini sehingga dapat dicegah dan tidak berkembang," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved