Berita Penajam Terkini

Hasil Banding Sengketa Lahan Bandara IKN, Pengadilan Tinggi Kaltim Menangkan Badan Bank Tanah

Hasil banding sengketa lahan Bandara IKN, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memenangkan Badan Bank Tanah.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO
Lahan yang dimenangkan Badan Bank Tanah. Hasil banding sengketa lahan Bandara IKN, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memenangkan Badan Bank Tanah.Hasil banding sengketa lahan Bandara IKN, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memenangkan Badan Bank Tanah. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada tingkat banding telah memutuskan sengketa klaim lahan Bandara IKN yang diajukan oleh penggugat Asmari (kelompok pejuang angkatan 45).

Dalam putusannya pada tanggal 25 September 2024, Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah.

Oleh karenanya, putusan tersebut menguatkan posisi Badan Bank Tanah dalam silang sengketa mengenai lahan Bandara IKN.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN.

Baca juga: Gerak Cepat Wujudkan Reforma Agraria di Atas HPL Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara

Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Masyarakat terdampak pembangunan tersebut juga sudah mendapatkan penggantian melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai PP yang berlaku.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut. 

"Penyediaan lahan Bandara IKN merupakan peran Badan Bank Tanah dalam rangka pembangunan demi kepentingan umum sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021," ungkapnya pada Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Badan Bank Tanah Pastikan Penambahan Lahan Bandara VVIP IKN di Kaltim Berjalan Lancar

Pelaksanaan pembangunan Bandara IKN didasari atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

Parman mengapresiasi dan meminta agar semua pihak dapat menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kaltim tersebut. 

Parman berharap putusan tersebut dapat mengakhiri klaim pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kaltim ini menguatkan posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL Badan Bank Tanah, sehingga putusan ini menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Parman. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved