Berita Penajam Terkini
Warga Prasejahtera di Penajam Paser Utara akan Diberi Lahan oleh Badan Bank Tanah
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan bahwa upaya ini adalah bentuk sinergi dengan pemerintah daerah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Bank Tanah akan memberikan hak pakai 1.800 hektar lahan, kepada masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) yang belum memiliki lahan tempat tinggal sendiri.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan bahwa upaya ini adalah bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Penajam Paser Utarta.
Lahan yang akan diberikan kepada masyarakat, yakni lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang telah diambil alih oleh negara.
Sementara untuk masyarakat yang akan terpilih menempati lahan milik badan bank tanah, merupakan keluarga pra sejahtera.
Baca juga: Luhut Tawarkan 6.700 Ha Lahan di IKN Nusantara ke Investor, 27 Juli Ada Kepastian
Masyarakat yang akan diberikan lahan, kata Parman, merupakan wewenang dari Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Penajam Paser Utara.
Atau dalam hal ini Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam untuk menentukan.
Dari sisi bank tanah menyediakan tanah untuk kepentingan reforma agraria luasnya sekitar 1800.
"Nanti itu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat miskin,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (16/7/2023).
Ia melanjutkan bahwa untuk sepuluh tahun pertama, masyarakat prasejahtera yang akan tinggal di lahan milik bank tanah, akan diberikan Hak Pakai Lahan.
Baca juga: Lahan Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara di 3 Kelurahan PPU Milik Badan Bank Tanah
Setelah itu, baru akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tidak hanya diberikan lahan, namun juga mereka akan diberikan modal untuk membangun usaha nantinya.
Program ini kata dia, merupakan bagian dari reforma agraria, yang telah berjalan di dua lokasi, yakni di Poso dan Penajam Paser Utara.
“Bank tanah sebagai penyedia, dan bupati yang melakukan seleksi,” sambungnya.
Mekanisme pengelolaan tanah nantinya, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab masyarakat yang menempati tanah tersebut.
Baca juga: Kejari PPU Antisipasi Adanya Mafia Tanah di Badan Bank Tanah
Dengan upaya ini, diharapkan agar masyarakat tidak mampu asal ibu kota baru itu, dapat merasakan ekonomi berkeadilan, serta mendapatkan kepastian hukum atas lahan tempat tinggalnya.
Itu untuk memberikan kepastian hukum yang tadinya merek ilegal.
Misalnya ada yang menempati tempat tinggal di Chevron sudah 30 tahun.
"Sewaktu Chevron butuh lahan tersebut, kan akan diusir. Nah ini memberikan kepastian hukum kepada mereka,” pungkasnya. (*)
Bupati PPU Minta Orangtua Siswa Sumbang Sayur untuk Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Polres PPU Salurkan 875 Kg Beras di Sotek dan Babulu |
![]() |
---|
8 Sekolah di PPU Dapat Dana Revitalisasi Rp4,1 Miliar dari Pusat |
![]() |
---|
Bupati PPU Minta Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Pemkab PPU Siapkan Beasiswa, Tiket Emas Generasi Muda Menyongsong IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.