Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Berau
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Berau, Kalimantan Timur
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kabupaten Berau, termasuk unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya hingga ketua RT di Kampung Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penanganan warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Berau, khususnya di wilayah pesisir seperti Kampung Tanjung Batu yang kerap kali didatangi oleh kelompok manusia perahu.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menyampaikan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam mengawasi keberadaan orang asing, baik dalam hal izin tinggal maupun aktivitas mereka.
Baca juga: Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Raih Penghargaan Stan Pelayanan Prima di Berau Expo 2024
Kecamatan Pulau Derawan khususnya di Kampung Tanjung Batu berpotensi besar untuk didatangi oleh kelompok manusia perahu.
"Sehingga pengawasan terhadap orang asing harus diperketat untuk mencegah adanya pelanggaran hukum yang dapat merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (6/10/2024).
Dalam rapat tersebut, menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
Pada kesempatan pemaparan materi dijelaskan mengenai peran imigrasi dalam proses kewarganegaraan.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Lanjutnya, dalam sesi diskusi diketahui bahwa permasalahan manusia perahu di Kampung Tanjung Batu sudah berlangsung sejak lama mulai kedatangan mereka yang berbondong-bondong pada tahun 2014 hingga mereka yang telah bermukim khususnya di Kampung Tanjung Batu.
“Dimana hingga saat ini tidak kunjung menemui titik terang baik dari sisi status kewarganegaraan maupun dampak sosial dan ekonomi. Kelompok Manusia Perahu merupakan kelompok yang tidak memiliki identitas resmi dan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau illegal,” lanjutnya.
Kemudian beberapa dari mereka telah mendiami Kampung Tanjung Batu bertahun-tahun, beranak pinak hingga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan status kewarganegaraan yang masih belum jelas akan berdampak pada hak-hak mereka untuk mendapatkan fasilitas kesehatan, jaminan kesejahteraan dan lain-lain dikarenakan status mereka yang bukan Warga Negara Indonesia.
Baca juga: TIMPORA PPU dan Imigrasi Balikpapan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Sepaku
Selain itu pihaknya juga menekankan kepada ketua RT dan pemilik rumah sewa agar tidak sembarangan menerima tamu orang asing karena otomatis mereka pula yang bertanggung jawab terhadap keberadaan orang asing tersebut dalam arti kata lain sebagai penjamin.
“Berdasarkan hasil rapat disepakati bahwa setiap pemilik rumah sewa atau pihak yang mendapatkan manfaat dari aktivitas manusia perahu seperti tengkulak hasil melaut akan bertanggung jawab terhadap keberadaan mereka dengan menandatangani surat pernyataan. Kesepakatan lain yang ditandatangani oleh peserta rapat adalah Berita Acara yang berisi rekomendasi untuk menonaktifkan KTP manusia perahu,” tegasnya.

Ditegaskannya, rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya rutin Kantor Imigrasi Tanjung Redeb untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan yang berlaku, terutama di wilayah yang berpotensi kedatangan orang asing seperti manusia perahu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.