Berita Nasional Terkini

Kasus Vina Cirebon Diyakini Kecelakaan Bukan Pembunuhan, Terpidana Nangis Sambil Peluk Dedi Mulyadi

Kebenaran soal kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih jadi teka-teki, sejumlah pihak meyakini jika Vina dan Eky terlibat kecelakaan.

Editor: Heriani AM
Capture Twitter/X @InfoBMKG
Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon memeluk Dedi Mulyadi. Kebenaran soal kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih jadi teka-teki, sejumlah pihak meyakini jika Vina dan Eky terlibat kecelakaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kebenaran soal kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih jadi teka-teki, sejumlah pihak meyakini jika Vina dan Eky terlibat kecelakaan, bukan pembunuhan.

Salah satunya adalah calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebelumnya pada  Jumat (4/10/2024),  haru menyelimuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Saksi testimoni, Dedi Mulyadi, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, meyakini bahwa kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah.

"Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni," ujar Dedi Mulyadi, seorang pegiat sosial yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Terbaru Hari Ini, Sidang PK Sudirman Lanjut, Benarkah Kecelakaan?

Setelah memberikan kesaksiannya, suasana haru semakin terasa ketika Dedi menghampiri Sudirman dan memeluknya.

Terpidana Sudirman pun tak kuasa menahan haru dan berterima kasih kepada Dedi yang telah berupaya menelusuri kasus ini.

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Dedi yang telah mendalami kasus ini dan memperjuangkan kebenaran bagi kami," ucap Sudirman penuh emosi seperti dikutip Tribun.

Sudirman sesekali nampak menyeka air mata usai Dedi berdiri dan meninggalkan ruang sidang.

Selain Dedi Mulyadi, kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang tersebut.

Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK dan membebaskan tujuh terpidana yang diyakini tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eki.

Sidang PK ini diharapkan menjadi jalan bagi keadilan, khususnya bagi ketujuh terpidana yang masih menjalani masa tahanan.

Kuasa hukum dan pihak keluarga berharap bahwa keputusan sidang PK ini akan membuktikan ketidakbersalahan mereka.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024). (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

 

Saksi Lihat Ada Kecelakaan

Sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).

Sidang ini dilaksanakan di Jembatan Talun, yang menjadi lokasi penting dalam kasus tersebut, dan berhasil mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved