Pilpres 2024

PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres?

PTUN putuskan gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 10 Oktober 2024, bagaimana nasib pelantikan Wakil Presiden?

KOMPAS.com/Labib Zamani
GIBRAN - Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau uji coba makan bergizi gratis di SDN Tugu Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024). PTUN putuskan gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 10 Oktober 2024, bagaimana nasib pelantikan Wakil Presiden? 

TRIBUNKALTIM.CO - PTUN putuskan gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 10 Oktober 2024, bagaimana nasib pelantikan Wakil Presiden?

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang dinilai melawan hukum usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. 

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Putusan PTUN akan dibacakan pada Kamis 10 Oktober 2024.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi? Feri Amsari Bongkar Kejanggalan

Putusan dibacakan 10 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2024.

Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mengomentari perkara ini, mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres.

Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.

“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).

Baca juga: PDIP Optimis Gibran Tak Akan Dilantik Sebagai Wapres, Gayus Lumbuun Yakin Menangkan Gugatan di PTUN

Direktur Eksekutif NETGRIT ini menyebut MK sudah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana putusan itu bersifat final dan mengikat.

Sehingga menurutnya upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapapun.

“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hadar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PTUN Putus Gugatan PDIP Terhadap Gibran 10 Oktober, Eks Komisioner KPU: Tak Berimbas ke Pelantikan

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved