Berita Nasioal Terkini

PDIP Optimis Gibran Tak Akan Dilantik Sebagai Wapres, Gayus Lumbuun Yakin Menangkan Gugatan di PTUN

PDIP optimis Gibran Rakabuming tak akan dilantik sebagai Wapres, Gayus Lumbuun yakin menangkan gugatan di PTUN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, Selasa (16/7/2024). PDIP optimis Gibran Rakabuming tak akan dilantik sebagai Wapres, Gayus Lumbuun yakin menangkan gugatan di PTUN 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum PDIP yakin Gibran Rakabuming tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, Oktober nanti.

Hal ini seiring keyakinan PDIP bahwa gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU, akan dikabulkan.

Diketahui, pencalonan putra Presiden Jokowi di Pilpres 2024 ini menuai polemik.

Kendati akhirnya KPU menetapkan Gibran sebagai pemenang Pilpres bersama Prabowo Subianto.

Terbaru, Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun meyakini jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatannya terhadap KPU.

Gayus meyakini Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang.

Baca juga: Pratikno Bocorkan Tujuan Thomas Djiwandono Dilantik Jokowi Jadi Wakil Sri Mulyani, Arahan Prabowo?

Baca juga: Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Muhammad Iqbal Pilih Maju di Pilkada NTB 2024

Diketahui PDIP saat ini tengah menggugat KPU terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 di PTUN.

Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Bisa begitu (Gibran tidak dilantik), karena Pak Prabowo tidak cacat.

Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," kata Gayus kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Dia menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada perhelatan Pilpres 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Gayus juga mengungkapkan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN bukan soal menang dan kalah.

"Tapi kalau dipertimbangkan bahwa KPU telah salah melanggar UU (Putusan 90 MK) tidak dibawa ke DPR.

Saya sudah menganggap kemenangan bagi kami," terangnya.

Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved