Berita Nasioal Terkini
PDIP Optimis Gibran Tak Akan Dilantik Sebagai Wapres, Gayus Lumbuun Yakin Menangkan Gugatan di PTUN
PDIP optimis Gibran Rakabuming tak akan dilantik sebagai Wapres, Gayus Lumbuun yakin menangkan gugatan di PTUN
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum PDIP yakin Gibran Rakabuming tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, Oktober nanti.
Hal ini seiring keyakinan PDIP bahwa gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU, akan dikabulkan.
Diketahui, pencalonan putra Presiden Jokowi di Pilpres 2024 ini menuai polemik.
Kendati akhirnya KPU menetapkan Gibran sebagai pemenang Pilpres bersama Prabowo Subianto.
Terbaru, Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun meyakini jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatannya terhadap KPU.
Gayus meyakini Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang.
Baca juga: Pratikno Bocorkan Tujuan Thomas Djiwandono Dilantik Jokowi Jadi Wakil Sri Mulyani, Arahan Prabowo?
Baca juga: Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Muhammad Iqbal Pilih Maju di Pilkada NTB 2024
Diketahui PDIP saat ini tengah menggugat KPU terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 di PTUN.
Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Bisa begitu (Gibran tidak dilantik), karena Pak Prabowo tidak cacat.
Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," kata Gayus kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Dia menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada perhelatan Pilpres 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Gayus juga mengungkapkan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN bukan soal menang dan kalah.
"Tapi kalau dipertimbangkan bahwa KPU telah salah melanggar UU (Putusan 90 MK) tidak dibawa ke DPR.
Saya sudah menganggap kemenangan bagi kami," terangnya.
Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN
Pernah Saling 'Serang' di Kasus Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Bersatu Bela Hasto |
![]() |
---|
Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu |
![]() |
---|
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Uang Rp 75 Ribu Dikeluarkan, Inilah Sejarah Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Diluncurkan |
![]() |
---|
Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.