PPPK 2024

Cara Resmi Menggunakan Meterai Tempel dan e-Meterai untuk Mendaftar PPPK 2024 Menurut SSCASN

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dan akan berlangsung dalam dua gelombang.

Editor: Dzakkyah Putri
Tangkapan Layar https://e-meterai.co.id/
METERAI PPPK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dan akan berlangsung dalam dua gelombang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dan akan berlangsung dalam dua gelombang.

Seluruh pelamar PPPK 2024 sudah dapat membuat akun melalui sscasn.bkn.go.id.

Namun, pendaftaran kali ini hanya dibuka untuk empat kelompok pelamar, yaitu pelamar prioritas (Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN, serta tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG yang masih aktif bekerja di pemerintah daerah (Pemda).

Dalam dokumen persyaratan PPPK 2024, beberapa di antaranya memerlukan penggunaan meterai.

Baca juga: 80 Link Ebook PDF Tryout SKD CPNS 2024: Gratis untuk Persiapan Seleksi dan Prediksi Soal

Namun, apakah yang digunakan adalah meterai tempel atau e-meterai? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui laman Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan salah satu di antara keduanya, baik meterai tempel maupun e-meterai.

Cara Menggunakan E-Meterai

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan e-meterai:

1. Akses laman https://meterai-elektronik.com, login dengan akun yang terdaftar.

2. Klik "Beli e-Meterai", pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu klik "Beli".

3. Pada bagian konfirmasi, cek detail pembelian, lalu klik "Lanjutkan".

4. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan barcode tersebut.

5. Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, hingga muncul pemberitahuan pembelian berhasil.

6. Klik "Lihat Invoice" untuk melihat detail pembelian.

7. Masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan jumlah e-meterai yang dibeli.

8. Untuk mengunduh bukti pembelian, klik tombol "Download".

Setelah berhasil membeli e-meterai, berikut cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024:

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com.

2. Klik menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen".

3. Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF.

4. Klik "Upload Dokumen", lalu pilih dokumen PDF yang ingin digunakan.

5. Posisikan e-meterai di samping tanda tangan, pastikan posisinya tidak menimpa objek lain.

6. Klik "Lanjutkan", isi keterangan yang diperlukan, lalu klik "Lanjutkan" lagi.

7. Periksa kembali posisi e-meterai, lalu klik "Lanjutkan".

8. Refresh tab dan cek status, kemudian klik "Download" untuk mengunduh dokumen.

9. Buka dokumen dan cek validasi e-meterai dengan klik "Check Verify". Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai dapat diunggah ke portal SSCASN.

Cara Menggunakan Meterai Tempel

Untuk meterai tempel, langkah penggunaannya sangat sederhana. Pertama, belilah meterai di toko resmi dan pastikan keasliannya.

Waspadai meterai palsu yang harganya lebih murah.

Setelah membeli meterai, siapkan dokumen yang sudah diprint, lalu tempel meterai di bagian bawah kertas dan di atas nama.

Pastikan meterai berada agak di sebelah kiri karena tanda tangan pelamar harus mengenai meterai.

Setelah itu, scan dokumen dan upload sesuai ketentuan di laman sscasn.bkn.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau E-meterai? Ini Kata BKN".

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved