Berita Pemkab PPU

Pemkab PPU Janji Percepat Penyelesaian Tapal Batas di Area Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara

merintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berjanji akan mempercepat proses penyelesaian dan penetapan tapal batas

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NITA RAHAYU
Masyarakat Jenebora PPU temui Pj Bupati Muhammad Zainal Arifin, bahas penetapan tapal batas. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berjanji akan mempercepat proses penyelesaian dan penetapan tapal batas, di Kelurahan Jenebora.

Seperti diketahui, pada daerah tersebut terdapat Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga pemerintah daerah berupaya melakukan penataan wilayah.

Pada Senin (7/102024) pagi, sejumlah masyarakat dari Kelurahan Jenebora, menyambangi Kantor Bupati PPU.

Mereka tidak ingin, dalam penetapan tapal batas nanti, daerah mereka dipersempit atau masuk dalam kelurahan disekitarnya, terlebih jika tidak bisa terjangkau oleh keberadaan bandara IKN.

Baca juga: Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada 2024

Prinsipnya kita akan menindak lanjuti terkait dengan proses penetapan tapal batas sesuai dengan koridor hukum, yang paling penting itu," ungkap Penjabat (Pj) Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin.

Ia menjelaskan bahwa, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak menghilangkan hak-hak masyarakat yang berada disekitar bandara. Tidak hanya di Jenebora, tetapi juga di kelurahan Gersik.

Kata dia, dalam proses penetapannya ini masyarakat tentu akan dilibatkan. Masukan-masukan dari mereka pun akan dipertimbangkan.

Kata dia, pemerintah daerah tidak ingin masyarakatnya merasa tidak dilibatkan, atau tidak merasakan efek positif pembangunan bandara.

"Saya sampaikan ke masyarakat, masukan mereka juga kita tampung, kita sedang berproses, kita menyelesaikan dengan kepala dingin," sambungnya.

Penetapan tapal batas yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini, adalah upaya untuk menata PPU.

Seperti diketahui bahwa PPU saat ini hanya memiliki tiga kecamatan tersisa, pasca Sepaku jadi IKN.

Jumlah kecamatan tersisa itu tidak memenuhi syarat sebuah Kabupaten. Sehingga PPU harus dilakukan pemekaran baik desa, kelurahan hingga kecamatan.

Sebelum pemekaran bergulir, terlebih dahulu harus dipastikan batas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

"Ini kita dalam rangka mendukung pembangunan IKN, termasuk bandara itu, dan semua secara aturan bisa kita selesaikan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved