Pilkada Kaltim 2024
Ramai Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024, KPU: Belum Ada yang Mendaftar Resmi
Ramai hasil survei Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, KPU sebut belum ada yang mendaftar resmi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil survei Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 ramai-ramai dirilis pada masa kampanye ini.
Dalam rilis sendiri, survei memperlihatkan opini di masyarakat siapa pemimpin yang bakal dipilih.
Angka–angka yang mengunggulkan masing-masing kandidat juga ditampilkan, dan memghasilkan persentase siapa yang paling unggul.
Tetapi, faktanya belum ada satupun lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU.
Baca juga: KPU Kaltim Junjung Tinggi Netralitas di Pilkada 2024
Komisioner KPU Kaltim Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Qayyim Rasyid menegaskan bahwa pendaftaran resmi lembaga sudah dibuka sejak 7 bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2024.
Namun demikian, sampai saat ini tahapan berjalan, registrasi yang dibuka KPU Kaltim masih belum ada lembaga survei yang mendaftar.
"Jadi sudah lama dibuka, masa pendaftaran 27 Februari-16 November 2024. Pendaftarannya cukup panjang padahal, tapi sejauh ini belum ada satupun yang datang ke kami (mendaftar resmi)," ujar Qayyim.
Banyaknya hasil survei yang berseliweran dan belum adanya lembaga survei yang mendaftar secara resmi, KPU sebagai penyelenggara pemilu tak bisa menjamin independensi data tersebut tanpa tersisip keberpihakan atau tidak.
Ia melanjutkan, jika kondisi seperti ini terus berjalan, maka hasil survei yang ada hanya bersifat informatif semata.
Oleh karena itu, KPU Kaltim tidak bisa memastikan apakah lembaga survei melakukan keberpihakan atau tidak.
Baca juga: KPU Kaltim Upayakan Kebutuhan Logistik untuk Pilkada Serentak 2024 Terpenuhi Tepat Waktu
Sementara sebagai penyelenggara, KPU Kaltim harus bisa memastikan hasil survei tidak merugikan peserta pemilihan dan tidak mengganggu proses tahapan.
Tetapi bukan diartikan sebagai hasil akhir dari Pilkada Kaltim 2024.
“Karena lembaga survei juga harus bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Makanya lebih baik hasil survei yang ada lebih baik hanya jadi informasi tambahan saja bagi masyarakat,” jelasnya.
Jika melihat aturan, Keputusan KPU RI 328/2024 juga jadi batasan bagi lembaga survei atau jajak pendapat.
Pemantau independen dan lembaga survei untuk hitung cepat juga perlu memperhatikan aturan jika ingin terlibat pada Pilkada 2024.
Setiap lembaga yang terdaftar, boleh bekerja untuk satu jenis pilkada dan didaftarkan ke KPU masing–masing kabupaten/kota.
Artinya jika di Pilkada Kaltim harus mendaftar ke KPU tingkat provinsi.
“Jika lembaga survei atau pemantau mendaftar ke KPU Kaltim, maka mereka hanya bisa melakukan survei atau mengawasi jalannya Pilgub Kaltim,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.