CPNS 2024

Resmi dari BKN! Jadwal Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap Caranya

Terjawab kapan bisa cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 lengkap cara mencetaknya.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUN KALTIM /SAMIR
CPNS 2024 - Ilustrasi. Terjawab kapan bisa cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 lengkap cara mencetaknya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahap penjadwalan SKD CPNS 2024 masih dalam proses dan pengumuman akan dilakukan secara bertahap oleh instansi pemerintah, mulai dari 9 hingga 15 Oktober 2024. 

"Penjadwalan SKD #SeleksiCPNS2024 masih terus berlangsung di minggu ini. Jadi #SobatBKN dapat mencetak KARTU UJIAN saat instansi mengumumkan tilok dan jadwal sesi masing-masing peserta," tulis akun resmi BKN.

Pengumuman tersebut mencakup informasi penting seperti tanggal, waktu, serta lokasi ujian.

Para peserta diharapkan terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi instansi masing-masing.

Bagi pelamar yang telah lolos tahap seleksi administrasi setelah masa sanggah, disarankan untuk segera mencetak kartu ujian setelah jadwal dari instansi resmi diumumkan. 

Meski kartu ujian sudah dapat dicetak, informasi terkait tanggal dan sesi ujian mungkin masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari masing-masing instansi.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencetak kartu ujian CPNS 2024:

  • Akses Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  • Login ke Akun Anda
  • Lihat Halaman Resume
  • Unduh dan Cetak Kartu Ujian

8 Daftar Barang Ini Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap Sanksinya

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024

A. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

B. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

C. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

D. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

E. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

F. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

G. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca juga: Penjadwalan SKD CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Jadwal dan Lokasinya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved