CPNS 2024

Resmi dari BKN! Jadwal Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap Caranya

Terjawab kapan bisa cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 lengkap cara mencetaknya.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUN KALTIM /SAMIR
CPNS 2024 - Ilustrasi. Terjawab kapan bisa cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 lengkap cara mencetaknya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahap penjadwalan SKD CPNS 2024 masih dalam proses dan pengumuman akan dilakukan secara bertahap oleh instansi pemerintah, mulai dari 9 hingga 15 Oktober 2024. 

"Penjadwalan SKD #SeleksiCPNS2024 masih terus berlangsung di minggu ini. Jadi #SobatBKN dapat mencetak KARTU UJIAN saat instansi mengumumkan tilok dan jadwal sesi masing-masing peserta," tulis akun resmi BKN.

Pengumuman tersebut mencakup informasi penting seperti tanggal, waktu, serta lokasi ujian.

Para peserta diharapkan terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi instansi masing-masing.

Bagi pelamar yang telah lolos tahap seleksi administrasi setelah masa sanggah, disarankan untuk segera mencetak kartu ujian setelah jadwal dari instansi resmi diumumkan. 

Meski kartu ujian sudah dapat dicetak, informasi terkait tanggal dan sesi ujian mungkin masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari masing-masing instansi.

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencetak kartu ujian CPNS 2024:

  • Akses Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  • Login ke Akun Anda
  • Lihat Halaman Resume
  • Unduh dan Cetak Kartu Ujian

8 Daftar Barang Ini Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap Sanksinya

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024

A. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

B. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

C. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

D. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

E. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

F. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

G. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca juga: Penjadwalan SKD CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Jadwal dan Lokasinya

H. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

I. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. Kalkulator
  3. Gawai
  4. Kamera dalam bentuk apapun
  5. Jam tangan dan
  6. Alat tulis
  7. Senjata api/tajam atau sejenisnya
  8. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

J. Peserta dilarang:

Baca juga: Pangkat, Gaji hingga Tunjangan, Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK

  1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  5. Merokok dalam ruangan seleksi.

K. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

A. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

B. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

C. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

D. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Jadwal Lengkap CPNS 2024 

1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus 2024 - 2 September 2024

2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus 2024 - 6 September 2024

3. Seleksi administrasi: 20 Agustus 2024 - 13 September 2024

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2024 - 17 September 2024

5. Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 September 2024 - 22 September 2024

6. Masa sanggah: 18 September 2024 - 20 September 2024

7. Jawab sanggah: 18 September 2024 - 22 September 2024

8. Pengumuman pasca masa sanggah: 21 September 2024 - 27 September 2024

9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September 2024 - 1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024

11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober 2024 - 14 November 2024

 13. Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober 2024 - 16 November 2024

14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 November 2024 - 19 November 2024

15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November 2024 - 17 Desember 2024

16. Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20 November 2024 - 22 November 2024

17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan SAT oleh peserta seleksi: 23 November 2024 - 25 November 2024

18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 November 2024 - 28 November 2024

19. Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November 2024 - 3 Desember 2024

20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 Desember 2024 - 8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 Desember 2024 - 20 Desember 2024

22. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

23. Pengumuman hasil CPNS: 5 Januari 2025 - 12 Januari 2025

24. Masa Sanggah: 13 Januari 2025 - 15 Januari 2025

25. Jawab sanggah: 13 Januari 2025 - 19 Januari 2025

26. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 Januari 2025 - 20 Januari 2025

27. Pengumuman pasca sanggah: 16 Januari 2025 - 22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari 2025 - 21 Februari 2025

29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari 2025 - 23 Maret 2025. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Jangan Lupa Catat!

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kapan Bisa Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved