Berita Nasional Terkini

Sejarah Peringatan Hari Jadi Kota Yogyakarta dan Proses Perubahan Pemerintah DIY

Informasi sejarah peringatan hari jadi Kota Yogyakarta dan proses perubahan yang terjadi di pemerintah DIY dari kerajaan hingga seperti saat ini.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
HARI JADI YOGYAKARTA - Informasi sejarah peringatan hari jadi Kota Yogjakarta dan proses perubahan yang terjadi di pemerintah DIY dari kerajaan hingga seperti saat ini. 

Sebelum Keraton selesai dibangun, Sri Sultan Hamengkubuwono I tinggal di Pesanggrahan Ambarketawang di Gamping.

Setahun kemudian, Sultan melakukan "boyongan" atau pindah dari Ambarketawang ke Keraton yang telah selesai dibangun.

Peristiwa ini menandai berdirinya Kota Yogyakarta, atau Negari Ngayogyakarta Hadiningrat, yang diresmikan pada tanggal 7 Oktober 1756.

Dalam penanggalan Jawa, peristiwa ini ditandai dengan sengkalan memet Dwi Naga Rasa Tunggal dan Dwi Naga Rasa Wani.

Yogyakarta dalam Perjuangan Kemerdekaan

Selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, Yogyakarta menjadi saksi penting dalam sejarah bangsa.

Bahkan, ibu kota Indonesia pernah dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 hingga 1948.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945, Yogyakarta resmi menjadi bagian dari NKRI.

 Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY oleh Presiden RI.

Perubahan Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta

Awalnya, pemerintahan di Provinsi DIY dilaksanakan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama Badan Pekerja Komite Nasional.

Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, karena kekuasaan otonomi masih berada di bawah Pemerintah Provinsi DIY.

Namun, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, Kota Yogyakarta menjadi Kota Praja atau Kota Otonom.

Pada masa awal, Kota Yogyakarta dikenal dengan sebutan Haminte dan dipimpin oleh Ir. Moh. Enoh sebagai walikota pertama.

Hal ini ditegaskan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang menjadikan Provinsi DIY sebagai Tingkat I dan Kota Yogyakarta sebagai Tingkat II.

Pada tahun 1958, terbentuklah DPRD Kota Yogyakarta dengan 20 anggota, hasil Pemilu 1955.

Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan daerah mengalami perubahan dengan pemisahan tugas Kepala Daerah dan DPRD.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved