Pilkada Paser 2024

Bawaslu Paser Sebut ASN Harus Netral di Pilkada 2024, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan pada sosialisasi yang dilakukan guna menegaskan sikap netralitas dalam Pilkada 2024

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, Fauzan saat menerangkan terkait sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser sebut ASN, TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Bawaslu Paser sejauh ini, sudah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada pihak yang menjadi objek pengawasan seperti ASN, TNI, Polri termasuk Kepala Desa (ASN). 

Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan pada sosialisasi yang dilakukan guna menegaskan sikap netralitas dalam Pilkada 2024. 

"Sosialisasi yang kami lakukan dengan menegaskan sikap netralitas ASN ataupun sikap yang dianggap tidak netral. Kami juga menyampaikan informasi perihal sanksi bagi ASN yang tidak netral," terang Fauzan, Selasa (8/10/2024). 

Baca juga: Pemkab Paser akan Kembali Keluarkan Edaran Perihal Netralitas ASN di Pilkada 2024 

Sosialisasi yang dilakukan, juga dianggap sebagai upaya pencegahan agar ASN, TNI dan Polri maupun Kades bersikap netral dalam pesta demokrasi. 

"Kami berharap agar apa yang kami sampaikan saat kegiatan sosialisasi, bisa menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak melakukan sikap-sikap yang tidak netral," tambahnya. 

Perihal pemberian sanksi, kata Fauzan merupakan ranah dari instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai pelanggaran yang dilakukan. 

Bawaslu Paser dalam hal ini hanya melakukan penindakan dalam hal menerima informasi, melakukan penelusuran dan membuat kajian. 

"Dari hasil penindakan itu, Bawaslu kemudian akan menyampaikan ke KASN atau BKN untuk tindak lanjutnya, jadi untuk sanksi kami serahkan ke pihak yang terkait," urai Fauzan. 

Mengenai bentuk pelanggaran yang bisa menyeret ASN, TNI, Polri dan Kades yaitu dengan memberikan like, komentar hingga memposting Paslon di Media Sosial (Medsos). 

Begitupun aktif datang pada kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon), sekaligus berfoto dengan bahasa verbal, menggunakan atribut dan sebagainya. 

"Itu contoh pelanggaran yang terlihat, lebih parah lagi kalau memfasilitasi kegiatan kampanye. Kami sarankan bagi ASN untuk tidak hadir dalam kegiatan kampanye untuk antisipasi, kalaupun hadir jangan aktif," tutup Fauzan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved