Pilkada Paser 2024
Pemkab Paser akan Kembali Keluarkan Edaran Perihal Netralitas ASN di Pilkada 2024
Pemkab Paser sebelumnya telah mengeluarkan edaran perihal netralitas ASN di Pilkada 2024, namun dalam waktu dekat akan kembali dikeluarkan edaran
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan kembali mengeluarkan edaran perihal netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya usai Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri yang diselenggarakan Bawaslu Paser di Hidup Kryad Sadurengas, Kabupaten Paser, Senin (7/10/2024).
Pemkab Paser sebelumnya telah mengeluarkan edaran perihal netralitas ASN di Pilkada 2024, namun dalam waktu dekat akan kembali dikeluarkan edaran perihal netralitas tersebut.
Baca juga: Buka Sosialisasi, Sekda Paser Tekankan soal Pentingnya Netralitas ASN pada Pilkada 2024
"Sudah pernah, InshAllah dalam waktu dekat akan kami siapkan lagi edarannya untuk kemudian disebar luaskan ke seluruh OPD dalam memberi informasi terkait sikap netralitas ASN pada tahapan maupun pelaksanaan Pilkada mendatang," terang Katsul.
Pada intinya ASN, TNI dan Polri diharapkan mampu bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024, baik pada proses tahapan masa kampanye maupun setelahnya.
"Tentu kita harapkan semua ASN bisa bersikap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan ini," imbuhnya.
Jika ditemukan adanya ASN yang tidak netral, sambung Katsul maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada dengan melalui sejumlah proses pemeriksaan.
Sebelum diberikan sanksi, Bawaslu akan melakukan kajian penghimpunan data untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti penyampaian laporan ke instansi terkait.
"Dari Bawaslu nanti jika menerima informasi ataupun temuan dan sudah dilengkapi dokumen data yang memenuhi syarat untuk dilaporkan, tentu akan ditindaklanjuti oleh BKN," tegasnya.
Setelah laporan tersebut sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka bisa dijadikan sebagai rekomendasi yang disampaikan ke kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Proses itu kalau sampai di kami, tentu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKN," tutup Katsul.
Adapun larangan bagi para ASN dalam pilihan politiknya di Pilkada 2024, diantaranya:
1. Kampanye melalui media sosial
2. Menghadiri deklarasi calon
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
5. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
6. Menghadiri acara partai politik
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon
8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan
9. Memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
10. Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN
11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
12. Menjadi anggota atau pengurus parpol
13. Mengerahkan PNS ikut kampanye
14. Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
15. Menjadi pembicara dalam acara Parpol
16. Foto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan. (*)
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.