Berita Nasional Terkini
Panduan Cara Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024
Editor:
Dzakkyah Putri
ISTIMEWA
CARA CEK PIP - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024.
1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Peserta didik drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan kelainan fisik, atau dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja, musibah, konflik, atau orang tua yang sedang
- menjalani hukuman pidana.
Dengan memahami cara mengecek status pencairan dan besaran bantuan, diharapkan penerima PIP dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kelancaran pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Tags
Kemendikbudristek
pip.kemdikbud.go.id
cara pencairan dana pip
penerima pip
PIP
Program Indonesia Pintar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
10 Daerah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Kalimantan Timur 2024, Catat 132 Kematian |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan HP Hasto Kristiyanto Masih Disita, Terkait Kasus Donny Tri dan Harun Masiku |
![]() |
---|
Kontroversi Film Merah Putih One For All, Wamenparekraf Bantah Dana Pemerintah Terlibat |
![]() |
---|
Profil Alim Anggono, Rektor Termuda Indonesia yang Pecahkan Rekor MURI, Lulusan Kampus Amerika |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Langsung Menangis Berpelukan Saat Dengar Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.