Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Terima Laporan Terkait Hasil Evaluasi RSUD AWS Samarinda
Akmal Malik akhirnya menerima hasil laporan dari Tim Penyempurnaan Pelayanan Publik RSUD AW Sjahranie Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua bulan berlalu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik akhirnya menerima hasil laporan dari Tim Penyempurnaan Pelayanan Publik RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu, Akmal Malik akhirnya membentuk tim khusus berisi 7 orang dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Bappeda, BKD, Tim RSUD AWS, Biro Hukum dan BKAD untuk melakukan investigasi persoalan-persoalan yang harus segera dibenahi.
Akmal Malik menjelaskan, sejak monitoring pelayanan RSUD AW Sjahranie di bulan Juli 2024 lalu berjalan, tim khusus telah menemukan beberapa temuan ketidaktaatan pada standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Baca juga: Pemkot Samarinda Majukan Kesetaraan Gender, Anggaran Miliaran Rupiah Disiapkan untuk Tahun Depan
Salah satunya sebagaimana diketahui, Kemenkes RI telah menerapkan Permenkes Nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan yang mengharuskan tersedia minimal 4 dokter spesialis dan satu dokter anastesi di UGD.
"Namun ternyata ini tidak dilakukan," kata Akmal Malik dalam keterangannya di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, dalam laporan hasil evaluasi ditemukan permasalahan lemahnya kepemimpinan direksi RSUD AW Sjahranie kepada para tenaga kesehatan.
"Buktinya ada dokter yang berani menolak diperintah, sehingga manajemen serta direktur tidak mempunyai kontrol dan power kepada tenaga kesehatan," ungkap Akmal Malik.
Berkaitan permasalahan ini maka tegasnya tata kelola yang ada di RSUD AW Sjahranie harus diperbaiki.
"Kenapa ketika dokter tidak mau melaksanakan tugasnya, direktur tidak bisa meritokrasi dalam bentuk punishment (hukuman)?" Imbuhnya.
Kemudian, persoalan lainnya yakni manajemen dewan pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
BLUD memiliki struktur dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan dalam tata kelola rumah sakit.
"Tapi dewan pengawas hampir tidak merespons dinamika yang terjadi di RSUD AWS," sambungnya.
Hal itu menurutnya karena dewan pengawas terlalu pasif dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Sehingga saat terjadi dinamika persoalan keluhan warga terkait pelayanan kesehatan RSUD AWS, dewan pengawas tidak merespons dengan menyampaikan sesegera mungkin kepada gubernur.
"Permasalahan yang terjadi di RSUD AW Sjahranie ini cukup kompleks. Di mana permasalahan ini terjadi secara menyeluruh," ucapnya.
Pembagian Seragam Gratis, Pemprov Kaltim Targetkan Penyerahan Simbolis Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kaltim: Sebut Subsidi Ongkos Angkut Atasi Lonjakan Harga di Mahulu |
![]() |
---|
4 Kepala Kejaksaan Negeri di Kaltim Diganti, Pejabat yang Dilantik Diharap Bisa Langsung ‘Nyetel’ |
![]() |
---|
5 Proyek Strategis Nasional di Kalimantan Timur 2025, Ada IKN hingga Rel Kereta Api Logistik |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Guru SMA Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.