CPNS 2024

Dimulai Hari Ini, Simak Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 di Laman sscasn.bkn.go.id

Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib membawa kartu ujian.

https://sscasn.bkn.go.id/
Ilustrasi laman SSCASN. Cara cetak kartu ujian CPNS 2024. Cara cetak kartu peserta ujian CASN 2024 di SSCASN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib membawa kartu ujian.

Bagaimana cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024?  Kartu ujian SKD CPNS 2024 bisa dicetak mulai Rabu, 9 Oktober 2024 di laman resmi SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Melalui laman SSCASN, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024, serta membaca bagian "Perhatian" yang berisi informasi penting untuk pelamar, termasuk jadwal dan lokasi ujian SKD.

Lalu, bagaimana cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024?

Cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024

Dilansir dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 sebagai berikut:

Baca juga: 55 Kumpulan Ebook Tryout CPNS 2024 Format PDF Gratis Lengkap dengan Cara Download

  • Buka laptop, lalu pilih browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox
  • Ketikkan alamat situs SSCASN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id
  • Login dengan username berupa NIK dan password masing-masing peserta
  • Pada halaman resume, akan muncul tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
  • Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu ujian SKD CPNS 2024.

Setelah itu, pelamar dapat mengunduh dan melakukan cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang ada.

Sebagai informasi, setiap instansi akan mengumumkan jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2024.

Dalam hal ini, pelamar dapat mengecek laman resmi instansi yang dilamar untuk memperoleh perbaruan informasi terkait SKD CPNS 2024.

Itulah ulasan mengenai cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 di laman resmi SSCASN BKN.

Baca juga: 5 Tips Sukses Mengerjakan Soal SKD, Persiapkan diri Agar Lolos Tes CPNS 2024

Rincian Passing Grade tes SKD CPNS 2024

Rincian passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 telah dirilis secara resmi.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.

Passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Merujuk kebijakan tersebut, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang diujikan kepada peserta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved