Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Gugatan AFF Sembiring Ditolak PTUN Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Beri Pesan Begini

PTUN Samarinda telah memutuskan menolak gugatan Arih Franata Filifus (AFF) Sembiring yang mengajukan keberatan atas mutasi jabatannya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah memutuskan menolak gugatan Arih Franata Filifus (AFF) Sembiring yang mengajukan keberatan atas mutasi jabatannya pada 2 Oktober 2024 lalu .

Sidang perkara dengan nomor 22/G/2024/PTUN.SMD berakhir dengan kemenangan di pihak Akmal Malik.

Majelis Hakim yang kala itu diketuai oleh A. Taufik Kurniawan menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, sah secara hukum.

Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan AFF Sembiring tidak dapat diterima dan sebagai konsekuensi, mantan Kasatpol PP Kaltim itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp 412.000.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu, AFF Sembiring dimutasi dari Kasatpol PP Kalitim ke jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Terima Laporan Terkait Hasil Evaluasi RSUD AWS Samarinda

Baca juga: Gugatan AFF Sembiring terhadap Pj Gubernur Akmal Malik soal Jabatan di PTUN Samarinda Ditolak 

Meski sempat harus 'bentrok' di PTUN Samarinda, namun Akmal Malik menegaskan hal itu tidak memengaruhi profesionalisme kerja antara keduanya.

Ia menegaskan semua pegawai memiliki hak hukum yang bisa digunakan.

"Silakan menggunakan hak itu. Setelah selesai, silakan kembali bekerja dengan baik," ucapanya.

Menurut Akmal Malik gugatan tersebut merupakan proses yang harus dijadkan pembelajaran semua pihak.

"Boleh saja protes karena itu hak hukum mereka. Tapi ada yang etis, ada yang tidak. Apakah tindakan itu sudah etis, nanti akan dilihat," jelasnya.

Pj asal Sumatera Barat ini juga menegaskan pasca gugatan, hubungan dan komunikasinya dengan AFF Sembiring tetap berjalan baik sebagaimana mestinya.

Baca juga: Gelar Konferensi Pers, AFF Sembiring Beberkan Alasan Gugat Pj Gubernur Kaltim ke PTUN Samarinda

"Saya sebagai atasan tetap suport pegawai saya. Jadi silakan kembali bekerja dengan baik," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved