Berita Kaltim Terkini
Gelar Konferensi Pers, AFF Sembiring Beberkan Alasan Gugat Pj Gubernur Kaltim ke PTUN Samarinda
Gelar Konferensi Pers, AFF Sembiring Beberkan Alasan Gugat Pj Gubernur Kaltim ke PTUN Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kuasa hukum Arih Frananta Filipus (AFF) Sembiring, Nason Nadeak membeberkan soal gugatan terhadap Pj Gubernur Kaltim Akmar Malik yangg diajukan ke PTUN Samarinda yang diajukan ke PTUN Samarinda, Jumat (28/6/2024).
AFF Sembiring diketahui menggugat Pj Gubernur Kaltim Akmar Malik pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Hal ini merupakan buntut panjang mutasi pejabat tinggi eselon II di lingkungan Privinsi Kaltim pada 21 Maret 2024.
AFF Sembiring kini menempati jabatan staf ahli gubernur bidang polhukam.
Sedangkan sebelumnya AFF Sembiring menjabat sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kaltim.
Baca juga: Tak Ketemu di Hari Ke-7, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Mahakam Samarinda Dihentikan
Nason Nadeak membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan terhadap Pj Gubernur Kaltim.
Menurut pihaknya, tindakan mutasi yang dilakukan Pj Gubernur Akmal Malik diduga melanggar beberapa aturan UU yang berlaku.
Di mana mutasi hanya bisa dilakukan apabila minimal masa jabatan yang telah diduduki oleh yang bersangkutan selama 2 tahun, sedangkan AFF Sembiring baru 1 tahun 7 bulan.
"Itu diatur (Mutasi) ada UU Nomor 5 Tahun 2014, lalu ada peraturab Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 5 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Nah, segi materi itulah kita sangat keberatan," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga keberatan mengenai prosedur formal dalam melakukan mutasi.
Di mana seharusnya sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2021, bahwa persetujuan mutasi itu harus diberikan ke yang bersangkutan dan surat keputusan harus diberikan.
Berdasarkan pasal 61 dan 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maksimal 5 hari setelah SK itu ditetapkan harus diberikan kepada yang bersangkutan, tetapi SK itu mutasi itu baru didapat 18 April 2024.
"Nah, itu merupakan sebuah pelanggaran. Bahkan dengan tidak diberikannya SK Mutasi itu ke Pak Sembiring menurut pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015, beliau akan diberikan sanksi administratif," ujarnya.
Baca juga: Lahan Gedung KNPI Eks Pasar Baqa Samarinda Dibongkar, Sementara Dipakai Tempat Sampah
Selanjutnya, Nason Nadeak menganggap bahwa SK Mutasi ini tidak sah.
Hal ini mengingat berdasarkan 55 Nomor 30 Tahun 2014, sebuah keputusan harus memberikan di dalamnya unsur yuridis, sosiologis dan filosofisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.