Berita Kaltim Terkini

Gugatan AFF Sembiring terhadap Pj Gubernur Akmal Malik soal Jabatan di PTUN Samarinda Ditolak 

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Praja Kaltim itu melayangkan gugatan terhadap Akal Malik ke PTUN Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
GUGATAN DITOLAK - Penitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Boby Cahyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2024). Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menolak gugatan Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arif Franantan Filipus atau AFF Sembiring terhadap Penjabat Gubernur Kaltimantan Timur, Akmal Malik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan Pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arif Franantan Filipus Sembiring terhadap Penjabat Gubernur Kaltimantan Timur, Akmal Malik.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Praja Kaltim itu melayangkan gugatan terhadap Akal Malik ke PTUN Samarinda pada Senin, 27 Mei 2024.

Gugatan yang dilayangkan itu merupakan buntut mutasi pejabat tinggi pratama esselon II di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan Akmal Malik pada 21 Maret 2024 itu tidak berdasar ataupun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

AFF Sembiring yang kini menempati posisi staf ahli gubernur bidang polhukam menggugat Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik lewat Petikan Surat Keputusan Nomor 800.13.3/7500/BKD/III tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltim pada 21 Maret 2024.

Baca juga: AFF Sembiring Gugat Pj Gubernur Akmal Malik ke PTUN Samarinda, Mutasi Dinilai Melanggar UU

"Tergugat (Akmal Malik) memutasi penggugat (AFF Sembiring) dari kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi staf ahli bidang I, padahal penggugat baru menduduki jabatan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim," kata Penasihat Hukum (PH) AFF Sembiring, Nasson Nadeak kala itu.

Hampir empat bulan bergulir, Majelis Hakim PTUN Samarinda akhirnya memberikan putusan perkara gugatan bernomor 22/G/2024/PTUN. SMD itu pada Rabu, 2 Oktober 2024 kemarin.

Adapun bunyi putusan itu yakni Dalam Eksepsi; Menyatakan Eksepsi (penolakan atau sanggahan) dari tergugat tidak diterima seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara; menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 412.000.

Tidak dijelaskan secara rinci alasan penolakan gugatan yang dilayangkan pada Senin, 27 Mei 2024 tersebut.

Baca juga: Gelar Konferensi Pers, AFF Sembiring Beberkan Alasan Gugat Pj Gubernur Kaltim ke PTUN Samarinda

Ditemui pada Kamis 3 Oktober 2024, Penitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Boby Cahyadi membenarkan hasil putusan itu.

Namun ia menjelaskan belum dapat membeberkan alasan penolakan gugatan sebab masuk kewenangan majelis hakim yang menangani.

"Substansinya apa kenapa ditolak itu masuk wewenang hakim yang memutus. Kami sesama hakim tidak bisa menilai putusan hakim lain karena mereka menilai sesuai apa yang disampaikan dalam persidangan," jelas Boby Cahyadi kepada TribunKaltim.co.

Namun ia menjelaskan saat ini PTUN masih menunggu apakah penggugat (AFF Sembiring) akan mengajukan banding atau upaya hukum terkait hasil putusan tersebut.

"Kita beri waktu 14 hari sejak perkara ini diputus. Kalau lewat masa itu tidak ada upaya hukum lain, maka perkara ini benar-benar selesai," jelas Boby Cahyadi.

Respons AFF Sembiring

Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp terkait putusan itu, AFF Sembiring selaku penggugat memberikan tanggapannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved