PPPK 2024

Lengkap! Cara Buat Akun dan Link Pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id, Persyaratan, Gaji

Inilah cara buat akun PPPK 2024 lengkap dengan dan link pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id, persyaratan hingga rincian gaji.

Editor: Doan Pardede
sscasn.bkn.go.id
PENDAFTARAN PPPK 2024 - Inilah cara buat akun PPPK 2024 lengkap dengan dan link pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id, persyaratan hingga rincian gaji.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara buat akun PPPK 2024 lengkap dengan dan link pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id, persyaratan hingga rincian gaji. 

Pemerintah melalui surat edaran resmi telah menginformasikan kapan PPPK dibuka, untuk itu simak cara buat akun PPPK 2024 lengkap dengan dan link pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id

Disebutkan, seleksi PPPK 2024 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja resmi dibuka 1 Oktober 2024.

Dalam surat edaran resmi tersebut, BKN juga menyampaikan beberapa informasi penting terkait pelaksanaan PPPK 2024. 

Baca juga: Peluang Emas Jadi ASN! Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Formasi, Syarat dan Kriteria Peserta

Hanya saja, saat ini baru diumumkan jadwalnya dan mekanisme serta pelamar yang boleh mendaftar PPPK.

Selain itu, pendaftaran bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru akan dibuka 1 November 2024.

Mekanisme Pendaftaran PPPK 2024 Mekanisme pendaftaran PPPK 2024 memuat siapa saja yang bisa mendaftar, serta jadwal yang ada. 

1. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (Tahun Anggaran) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023);

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan 

Ilustrasi situs sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang jadi sampai 10 September.
PENDAFTARAN PPPK 2024 - Inilah cara buat akun PPPK 2024 lengkap dengan dan link pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id, persyaratan hingga rincian gaji.  (KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

2. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024.

3. Jadwal seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sedangkan jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II. 

4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dan pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c.

b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

c. Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang. 

5. Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.

6. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Dari aturan di atas, maka secara garis besar yang bisa mendaftar adalah Pelamar Prioritas (baik Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2 dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

Jadwal pendaftaran PPPK 2024

Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan seperti dilansir Kompas.com

Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.

Baca juga: Komitmen Pemkab PPU Tingkatkan Kualitas PPPK Sebagai Pelayanan Publik

Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024

Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024

Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024

Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024

Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024

Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024

Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024

Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024

Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025

(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan

(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB 

Sementara itu, Pelamar Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) baru bisa mendaftar pada 1 November 2024.

Pelamar dapat cek informasi lengkap surat resmi dari BKN seperti mekanisme dan jadwal seleksi PPPK 2024 bagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah lewat tautan ini.

Cara cek formasi PPPK 2024 di SSCAN 

Laman SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara akan merinci seluruh kebutuhan PPPK 2024.

Pengumuman pada situs tersebut berlangsung bertahap menyusul pengumuman pendaftaran di laman masing-masing instansi pemerintah.

Berikut cara cek formasi PPPK 2024 di situs sscasn.bkn.go.id: 

Buka situs https://sscasn.bkn.go.id 

Pilih jenjang pendidikan dan program studi terakhir pada kolom yang tersedia 

Masukkan nama instansi yang dituju 

Pada kolom "Jenis Pengadaan", pilih jenis PPPK yang dituju 

Situs menampilkan jenis pengadaan Guru PPPK, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan 

Klik "Cari". 

Pengecualian bagi PPPK Guru, calon pelamar cukup memilih instansi pemerintah dan jenis pengadaan tanpa memasukkan jenjang pendidikan maupun program studi.

Setelah klik pencarian, sistem SSCASN akan menampilkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang telah dimasukkan.

Data yang termuat dalam situs terdiri dari nama jabatan, instansi, unit kerja, jenis formasi, penghasilan atau gaji, dan jumlah kebutuhan.

Rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000 

Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200 

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 

Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 

Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 

Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 

Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 

Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 

Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 

Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 

Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 

Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 

Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 

Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 

Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 

Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000 

Tabel gaji PPPK 2024 format PDF dapat diunduh di sini.

Berapa gaji PPPK paruh waktu?
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan dua jenis PPPK, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. 
PPPK Paruh Waktu atau sering disebut sebagai PPPK Part Time adalah skema kerja yang ditujukan bagi pegawai honorer yang tidak lolos seleksi sebagai ASN dalam PPPK Penuh Waktu.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai solusi untuk tetap memberikan peluang kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah namun belum memenuhi kriteria sebagai PPPK Penuh Waktu. 
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak bisa disamakan dengan PPPK Penuh Waktu, dan sangat bergantung pada beberapa faktor, di antaranya: 
- Durasi Jam Kerja: Jam kerja yang lebih singkat berarti gaji yang lebih rendah.
- Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang lebih ringan akan memberikan kompensasi yang lebih sedikit.
- Bidang Kerja: Bidang pekerjaan juga mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Sebagai gambaran, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta. 
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, jumlah gaji ini bisa lebih rendah tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini karena gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan proporsi jam kerja dan beban tugas yang diemban. 
Itulah tadi cara buat akun PPPK 2024 lengkap dengan dan link pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id, persyaratan hingga rincian gaji. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved